Bupati Nagan Raya Terbitkan Qanun No 5 Tahun 2007 Tentang Penertiban Hewan

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” Bupati Nagan Raya keluarkan Surat Edaran ( SE) no 5 tahun 2007 tentang penertiban hewan, langkah ini di ambil sebagai upaya untuk.menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat” Kamis 24 Juli 2025

 

Surat edaran yang berisi larangan bagi pemilik hewan ternak untuk mengikat hewan pemeliharaan di pinggir jalan trotoar ,lapangan umum dan di area publik lainnya, apabila terlihat adanya hewan yang berkeliaran pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar aturan yang telah di terbitkan, dan akan menangkap hewan yang berkeliaran bebas tersebut.

Dia meminta kepada pemelihara ternak juga diwajibkan untuk memastikan bahwa hewan ternaknya tidak berkeliaran ditempat tempat umum seperti, taman, jalan raya, kebun para petani, pekarangan rumah, perkantoran, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya, baik siang maupun malam” Jelas Bupati

 

Selain itu dalam Surat Edaran ( SE) tersebut disebutkan pula larangan untuk melepaskan atau membiarkan ternak berkeliaran di jalan- jalan umum dan tempat lain yang dapat menggangu ketertiban , tujuan guna untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas atau kerusakan pada fasilitas umum” Ungkapnya

 

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, kabupaten Nagan Raya berharap dapat meningkatkan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, serta mendorong para pemelihara ternak untuk lebih bertanggung jawab dalam merawat dan mengendalikan ternaknya.

 

Adapun dendanya untuk sapi dan Kerbau sebesar Rp 100, 000 per ekor , sedangkan untuk kambing dan biri – Biri dendanya Rp 500,000 per ekor / hari” Paparnya

 

Editor: Ainon

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi Polres Pagar Alam 1x 24 Jam, Jaga Kota Pagar Alam dari Gangguan Kamtibmas
Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Karet, Pelaku Berhasil Ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Banyak
Lapas Pasir Pangarayan Turut Sukseskan Gerakan Kapolda Riau
Luar Biasa” Ruang Kelas SD Kuala Baro Lengkap CCTV” Begini Penjelasannya”
Dishub Melalui Bidang Sarana Adakan Pemasangan PJU di kelurahan Paoman
KEJATI SUMSEL TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS OTT PUNGUTAN LIAR DI KECAMATAN PAGAR GUNUNG,” LAHAT.*
Polda Sumut Ajak Masyarakat Mewujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Ops Patuh Toba 2025
Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo Di Nilai Tutup Mata Kemacetan Jalan pasar Sarinah Rimbo Bujang

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:31 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pagar Alam 1x 24 Jam, Jaga Kota Pagar Alam dari Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:02 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Karet, Pelaku Berhasil Ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Banyak

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:10 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Turut Sukseskan Gerakan Kapolda Riau

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:06 WIB

Luar Biasa” Ruang Kelas SD Kuala Baro Lengkap CCTV” Begini Penjelasannya”

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:03 WIB

Dishub Melalui Bidang Sarana Adakan Pemasangan PJU di kelurahan Paoman

Berita Terbaru