Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Sumay

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO || MBS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 16.50 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni AS (42), warga Kecamatan Sumay, dan AK (68), warga Kecamatan Gading Rejo. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 16 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,49 gram, uang tunai sebesar Rp765.000 dan barang bukti lainnya.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kec. Sumay.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba bersama anggota Polsek Sumay langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 16.50 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui baru saja melakukan transaksi narkoba,” jelas Ipda Ardimal.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui sebagai milik pelaku. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Tim).

Editor : Socheh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Karet, Pelaku Berhasil Ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Banyak
Lapas Pasir Pangarayan Turut Sukseskan Gerakan Kapolda Riau
Luar Biasa” Ruang Kelas SD Kuala Baro Lengkap CCTV” Begini Penjelasannya”
Dishub Melalui Bidang Sarana Adakan Pemasangan PJU di kelurahan Paoman
KEJATI SUMSEL TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS OTT PUNGUTAN LIAR DI KECAMATAN PAGAR GUNUNG,” LAHAT.*
Polda Sumut Ajak Masyarakat Mewujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Ops Patuh Toba 2025
Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo Di Nilai Tutup Mata Kemacetan Jalan pasar Sarinah Rimbo Bujang
MASYARAKAT LAMPUNG UATARA MENGGELAR AKSI DAMAI UNTUK ANGKUTAN BATU BARA

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:02 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Karet, Pelaku Berhasil Ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Banyak

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:10 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Turut Sukseskan Gerakan Kapolda Riau

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:06 WIB

Luar Biasa” Ruang Kelas SD Kuala Baro Lengkap CCTV” Begini Penjelasannya”

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:03 WIB

Dishub Melalui Bidang Sarana Adakan Pemasangan PJU di kelurahan Paoman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:18 WIB

KEJATI SUMSEL TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS OTT PUNGUTAN LIAR DI KECAMATAN PAGAR GUNUNG,” LAHAT.*

Berita Terbaru