Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman dan Polsek Punggur Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kecamatan

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman dan Polsek Punggur Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan pelaku utama pencurian, yakni MA (21) warga Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih, yang tertangkap basah saat hendak mencuri sepeda motor milik FSM (37) di area parkir Musholla Babussalam, Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, pada Selasa pagi (22/7/25) sekitar pukul 04.50 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasi Humas, Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa MA diamankan warga setempat saat mencoba mendorong motor curian keluar dari area parkir musholla.

Ia melakukan aksinya bersama AS, warga Gunung Sugih, namun berhasil melarikan diri ke arah Kota Gajah menggunakan sepeda motor NMAX warna merah dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan petugas, MA mengaku juga melakukan aksi serupa di halaman Masjid Al Ikhlas, Kampung Kota Gajah, pada Rabu pagi (16/7/25), bersama rekannya AS.

“Mereka mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban SW (72), seorang pensiunan PNS,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Kamis (24/7/25).

Pengembangan dari penangkapan MA pun membawa Polisi kepada AS (30), warga Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang telah membeli sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp 6,3 juta.

Ia ditangkap pada Rabu sore (23/7/25) oleh Tim gabungan Polsek Punggur dan Seputih Raman.

Dari tangan AS, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban SW.

Kini, AS telah diamankan di Mapolsek Punggur dan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

“Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan curanmor di Kabupaten Lampung Tengah,” tandasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Karet, Pelaku Berhasil Ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Banyak
Lapas Pasir Pangarayan Turut Sukseskan Gerakan Kapolda Riau
Luar Biasa” Ruang Kelas SD Kuala Baro Lengkap CCTV” Begini Penjelasannya”
Dishub Melalui Bidang Sarana Adakan Pemasangan PJU di kelurahan Paoman
KEJATI SUMSEL TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS OTT PUNGUTAN LIAR DI KECAMATAN PAGAR GUNUNG,” LAHAT.*
Polda Sumut Ajak Masyarakat Mewujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Ops Patuh Toba 2025
Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo Di Nilai Tutup Mata Kemacetan Jalan pasar Sarinah Rimbo Bujang
MASYARAKAT LAMPUNG UATARA MENGGELAR AKSI DAMAI UNTUK ANGKUTAN BATU BARA

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 17:02 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Karet, Pelaku Berhasil Ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Banyak

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:10 WIB

Lapas Pasir Pangarayan Turut Sukseskan Gerakan Kapolda Riau

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:06 WIB

Luar Biasa” Ruang Kelas SD Kuala Baro Lengkap CCTV” Begini Penjelasannya”

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:03 WIB

Dishub Melalui Bidang Sarana Adakan Pemasangan PJU di kelurahan Paoman

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:18 WIB

KEJATI SUMSEL TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS OTT PUNGUTAN LIAR DI KECAMATAN PAGAR GUNUNG,” LAHAT.*

Berita Terbaru