BANGUNAN KOS EKSKLUSI TIDAK MEMILIK IZIN DITUTUP SATPOL PP

Jumat, 7 Juli 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes- com// Yogyakarta Setelah dilakukan proses pemanggilan terhadap pemilik atau pengelola tempat kos eksklusif, Yogya Amazon Green 2 akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol- PP) Daerah Istimewa Yogyakarta DIY) melakukan penutupan dan penyegelan terhadap tempat kos tersebut, Kamis (06/07/2023).

Saat dikonfirmasi pewarta, Muhammad Tri Qumarul Hadi, Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol- PP DIY menjelaskan penutupan tersebut dilakukan karena bangunan yang berdiri diatas tanah kas desa Kalurahan Condongcatur tersebut dibangun tanpa ada ijin dari Gurbernur.
“Penutupan yang dilakukan terhadap Yogya Amazon Green 2 dan Kanary Society & Space yang dilakukan oleh Satpol PP-DIY kemarin setelah pada proses pemanggilan dan pemeriksaan ternyata pihak pengelola maupun pemilik tidak bisa menunjukkan izin gubernur terkait dengan penggunaan tanah kas desa di Kalurahan Condongcatur,” jelasnya, Jum’at (07/07/2023).

Hal tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Semua penggunaan tanah desa, sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 harus memiliki izin gubernur,”tandasnya.

Lebih lanju Qumarul mengatakan, Sejauh ini Satpol-PP DIY, sudah melakukan penutupan terhadap bangunan tanpa ijin yang berdiri diatas tanah kas desa diantaranya di Kalurahan Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal, Sariharjo dan Ngaglik.

“Yg sudah dilakukan penutupan antara lain
Kalurahan Maguwoharjo,Condongcatur,Caturtunggal, Sariharjo dan Ngaglik,”ucapnya.

Untuk selanjutnya, Satpol- PP DIY, direncanakan Minggu depan akan melakukan kegiatan yang sama juga dan saat ini masih dalam proses persiapan. Namun lokasi dan wilayahnya belum bisa disebutkan untuk saat ini.

“Kami berharap kedepannya,lengkapi dulu perizinan baru melakukan aktivitas, bukan melakukan aktivitas sambil memproses perizinan,”pungkasnya.
(Red @ anton)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Reje Hakim Bale Bujang Apresiasi Bakti Religi Polres Aceh Tengah Sambut HUT Bhayangkara ke-79 di Masjid At-Taqwa
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Aceh Tengah dan Ketua Bhayangkari Gelar Bakti Religi di Masjid At-Taqwa
Nelayan Tenggelam Di Perairan Beting Galah Desa Suka Damai Telah di Temukan… 
Wauuu Diduga Kades Bukit Selanjut Kec. Kelayang Pungut Dana dari Tengkulak Sawit, Tapi Gunakan Dana APBN untuk Pembangunan Jalan
130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Tim Polri Sambangi Kediaman Jenderal (Purn) Sutarman
Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Polri Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Roesdihardjo
Rehab Jembatan Taker Kecamatan Puri Dan Selpen Mulai Dikerjakan.

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:40 WIB

Reje Hakim Bale Bujang Apresiasi Bakti Religi Polres Aceh Tengah Sambut HUT Bhayangkara ke-79 di Masjid At-Taqwa

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:38 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Aceh Tengah dan Ketua Bhayangkari Gelar Bakti Religi di Masjid At-Taqwa

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:11 WIB

Nelayan Tenggelam Di Perairan Beting Galah Desa Suka Damai Telah di Temukan… 

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:57 WIB

Wauuu Diduga Kades Bukit Selanjut Kec. Kelayang Pungut Dana dari Tengkulak Sawit, Tapi Gunakan Dana APBN untuk Pembangunan Jalan

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:41 WIB

130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Berita Terbaru

NASIONAL

RSUD Cabang Bungin Layak Menjadi Tipe C

Jumat, 20 Jun 2025 - 11:14 WIB