LSM KCBI Simalungun Soroti Dugaan Tertutupnya Informasi Publik di Nagori Margomulyo

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES COM.– Simalungun, Sumatera Utara -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Simalungun menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela. Sorotan ini muncul setelah tim LSM KCBI tidak menemukan papan informasi kegiatan dan penggunaan anggaran di kantor nagori setempat.

Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal, papan informasi merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui program dan realisasi anggaran desa secara terbuka.

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

“Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Nagori Margomulyo menyebut bahwa papan informasi telah dicabut karena adanya kesalahan. Namun, jawaban tersebut dianggap tidak meyakinkan dan memperkuat dugaan adanya indikasi penutupan informasi yang semestinya bisa diakses publik.

Lebih lanjut, tim KCBI juga mengalami kendala ketika hendak meminta nomor kontak Pangulu (Kepala Desa) untuk klarifikasi lebih lanjut. Sekdes secara tegas menolak memberikan informasi tersebut, yang justru menambah dugaan adanya upaya sistematis menutup akses terhadap informasi publik.

LSM KCBI, mendesak tindakan tegas atas temuan tersebut, KCBI mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN), Inspektorat Kabupaten Simalungun, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan verifikasi dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran ini. KCBI juga meminta Bupati Simalungun untuk turun tangan dalam memastikan praktik keterbukaan berjalan sebagaimana mestinya di seluruh pemerintahan nagori.

“Pemerintahan desa harus menjadi contoh dalam transparansi, bukan justru menjadi sarang penyimpangan. Jika papan informasi saja ditutupi, maka bisa jadi ada hal yang lebih besar sedang disembunyikan,” ujar perwakilan LSM KCBI Simalungun.

KCBI menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa secara partisipatif dan akuntabel.*

(Jhony/tim) Mitramabes Com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Digelar di Tapanuli Utara
Pemda Indramayu, ICMI Dan Koperasi SUS Sinergi Wujudkan Kemandirian Pangan
DPC PKB Indramayu Gelar Peringatan Hari Lahir ke-27 Dengan Do’a Bersama 
Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir
Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”
Kadisdik Nagan Raya Tekankan” Pihak sekolah harus Menerapkan Kebijakan anti Bullying”
Polres Sergai Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Tegakkan Kamtibmas dan Perkuat Sinergitas
Peduli Sesama, Polsek Seputih Banyak Terus Hadir Membantu Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:20 WIB

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Digelar di Tapanuli Utara

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:25 WIB

Pemda Indramayu, ICMI Dan Koperasi SUS Sinergi Wujudkan Kemandirian Pangan

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:24 WIB

DPC PKB Indramayu Gelar Peringatan Hari Lahir ke-27 Dengan Do’a Bersama 

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:12 WIB

Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:03 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru