Komisaris Utama PT PAL Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jambi, Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp105 Miliar di Bank BNI

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,- MBS — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi melakukan penahanan terhadap BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018-2019.

 

Penahanan terhadap BK dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025, BK ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemegang saham yang dinilai mengetahui sekaligus terlibat dalam proses pencairan fasilitas kredit yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi dalam keterangannya menyebut, tersangka BK kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi. Tersangka dijerat dengan:

 

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Penahanan BK merupakan pengembangan dari proses hukum sebelumnya, di mana Kejati Jambi juga telah menahan tiga tersangka lain, yaitu WE, VG, dan RG.

 

“Modus operandi para tersangka adalah dengan memanipulasi data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit. Dana yang diperoleh kemudian tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga terjadi pembobolan yang merugikan keuangan negara,” jelas perwakilan Kejati Jambi.

 

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (ILYAS PILIANG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tanjabtim Audensi Dengan Kepala PFID Kementrian PUPR
PPDB jalur PAPS SMA Negeri 01 Cibinong kabupaten Bogor, tidak tepat sasaran,,diduga ajang pungli,,,
Pengakuan kepala desa Ciapus terkait pkkpr dan ijin siup
Posbakum Kab.Tebo Datangi Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo Dalam Rangka Audensi
Sejalan dengan Asta Cita Presiden, Program Evoria Lestarikan Kebudayaan
Kadis Pendidikan Nagan Raya Tegaskan Pihak Sekolah Dilarang Menjual Seragam Batik Ke Wali Murid
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran
Sejalan dengan Asta Cita Presiden, Program Evoria Lestarikan Kebudayaan

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:40 WIB

Bupati Tanjabtim Audensi Dengan Kepala PFID Kementrian PUPR

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:49 WIB

PPDB jalur PAPS SMA Negeri 01 Cibinong kabupaten Bogor, tidak tepat sasaran,,diduga ajang pungli,,,

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:26 WIB

Pengakuan kepala desa Ciapus terkait pkkpr dan ijin siup

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:48 WIB

Posbakum Kab.Tebo Datangi Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo Dalam Rangka Audensi

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:51 WIB

Sejalan dengan Asta Cita Presiden, Program Evoria Lestarikan Kebudayaan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Tanjabtim Audensi Dengan Kepala PFID Kementrian PUPR

Kamis, 24 Jul 2025 - 08:40 WIB