Rekonstruksi Batas Tanah di OKU: Keluarga Suparyanto & Sahroni Hadir, Pertanyakan Luas Lahan Pelapor Sulyapa.*

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA , Mitramabes Com 22 Juli 2025.– Rekonstruksi batas tanah sengketa antara Suparyanto & Sahroni dengan Sulyapa telah digelar hari ini di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Acara yang diselenggarakan oleh Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel ini bertujuan untuk mengembalikan batas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan memfasilitasi penyelesaian sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung.

 

Kronologi dan Pihak yang Terlibat

Rekonstruksi berlangsung pada hari Selasa, 22 Juli 2025, di lokasi sengketa. Hadir dalam kegiatan ini tim penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU, Sulyapa sebagai pelapor, serta Suparyanto dan Sahroni selaku terlapor. Keduanya didampingi oleh Antoni SCW sebagai penerima kuasa.

 

“Turut memantau jalannya rekonstruksi adalah perwakilan dari pemerintah Kecamatan Lubuk Batang, Koramil Lubuk Batang, dan Kepala Desa Tanjung Manggus yang turut menunjukkan lokasi sengketa kepada para pihak. Rekonstruksi ini merujuk pada beberapa dokumen resmi, termasuk undangan bernomor B/797/VII/2025 dari Direskrimum Polda Sumsel, surat Direktur Kriminal Umum nomor Ahli/640/VI/Direskrimum/tanggal 4 Juli 2025 mengenai permohonan rekonstruksi batas, serta surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU nomor 525/200-IP-16.01/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 perihal pengembalian batas.

 

Masing-Masing Pihak Paparkan Batas Tanah

Dalam agenda rekonstruksi, Sulyapa sebagai pelapor menunjukkan batas-batas tanah yang menurutnya dikuasai oleh Suparyanto dan Sahroni. Di sisi lain, pihak terlapor juga memaparkan batas tanah yang selama ini mereka kuasai berdasarkan “surat tua” dan kartu anggota KUD Minangga Ogan.

 

Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarga mereka secara turun-temurun dan menghadirkan sejumlah saksi di lokasi.

 

Suparyanto diketahui menguasai lahan seluas 28 hektar yang didaftarkan ke KUD Minangga Ogan atas nama delapan anggota keluarganya, termasuk anak, paman, kakak istri, dan keponakan. Sementara itu, Sahroni mengklaim memiliki tanah seluas 4 hektar yang tidak pernah diperjualbelikan, namun saat ini telah dikuasai oleh Sulyapa.

 

“Tuntutan Keterbukaan dari Pihak Terlapor

Antoni SCW, selaku penerima kuasa terlapor, menyatakan harapannya agar proses rekonstruksi ini berlangsung secara terbuka, adil, dan transparan. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai keadilan bagi kedua belah pihak, baik dari tim penyidik Polda Sumsel maupun BPN Kabupaten OKU.

 

Lebih lanjut, Antoni SCW juga menyoroti kejanggalan terkait luasan lahan yang dikuasai oleh Sulyapa. Berdasarkan data dan peta yang mereka miliki, Sulyapa menguasai lahan seluas 90,94 hektar di lokasi tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami, Sulyapa beli dari siapa dan dapat dari mana?” ujar Antoni.

 

Mengingat Sulyapa adalah pengurus anggota KUD, Antoni SCW mendesak BPN Kabupaten OKU dan penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel untuk membuka warkah (dokumen) asal usul tanah yang dikuasai oleh Sulyapa.

 

“Agar permasalahan tersebut jadi terang benderang,” tegas Antoni. “Secara logika dari mana dapat tanah seluas itu, kami minta datangkan seluruh nama-nama yang ada di dalam sertifikat tersebut, agar perkara ini dibuka secara transparan dan sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.*

 

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apel Gabungan ASN Yang Digelar Dilapangan Pemkab Yang Dipimpin Oleh Bapenda Dr. Mei Linda Suryanti Lubis
Unit Kamsel Satlantas Polres Tanah Karo Sosialisasikan Ops Patuh Toba 2025, Bagikan Stiker Imbauan ke Pengendara
Satlantas Polres Tanah Karo: Mengemudi dalam Keadaan Pengaruh Alkohol, Ancaman Nyata di Jalan Raya
Peduli Keselamatan Pelajar, Polres Tebo dan Polsek Jajaran Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah: Pasiops Kodim 0206/Dairi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024
Penemuan Mayat X di Sungai, Polres Tanah Karo Evakuasi dan Lidik Sebab Kematian
Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar KRYD, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Tindak Kejahatan
Personel Polsek Simpang Empat Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:24 WIB

Apel Gabungan ASN Yang Digelar Dilapangan Pemkab Yang Dipimpin Oleh Bapenda Dr. Mei Linda Suryanti Lubis

Rabu, 23 Juli 2025 - 01:23 WIB

Unit Kamsel Satlantas Polres Tanah Karo Sosialisasikan Ops Patuh Toba 2025, Bagikan Stiker Imbauan ke Pengendara

Rabu, 23 Juli 2025 - 01:12 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Mengemudi dalam Keadaan Pengaruh Alkohol, Ancaman Nyata di Jalan Raya

Selasa, 22 Juli 2025 - 23:40 WIB

Peduli Keselamatan Pelajar, Polres Tebo dan Polsek Jajaran Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:50 WIB

Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah: Pasiops Kodim 0206/Dairi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

Berita Terbaru

Daerah

Bapenda Pimpin Upacara Apel ASN Kabupaten Batu Bara

Rabu, 23 Jul 2025 - 07:58 WIB