RUPAT UTARA || MBS – Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah toko jahit di Jalan Rupat, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka, yakni Imran bin Iskandar dan M. Adam, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim pada Minggu sore, 20 Juli 2025.
Kapolsek Rupat Utara AKP Herman, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras Kanit Reskrim Ipda Eneldi Silalahi, S.H., dukungan masyarakat, serta atensi langsung dari Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, Senin 21/08/2025.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah. Keberhasilan ini juga berkat kolaborasi masyarakat yang turut memberikan informasi penting,” ujar Kapolsek.
Kasus ini terungkap setelah korban, M. Rosdironald (51), warga Desa Tanjung Medang, melaporkan kehilangan satu unit mesin Diesel dan mesin dompeng dari gudang miliknya pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Pintu gudang ditemukan dalam keadaan terbuka dengan gembok yang telah dirusak. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp11 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rupat Utara segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Abdul Azis, Desa Tanjung Medang. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual dengan harga sangat murah. Di antaranya, mesin Diesel dijual seharga Rp250.000, gulungan tembaga Rp180.000, dan besi dinamo Rp135.000.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1 (satu) unit mesin Diesel merk R175A warna merah
1 (satu) karung putih sebagai tempat penyimpanan mesin
Gulungan tembaga seberat 4 kg
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian, antara lain:
1. Penyelidikan awal
2. Penangkapan pelaku
3. Pemeriksaan tersangka
4. Tes urine
5. Dokumentasi dan pelaporan
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Rupat Utara dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga kondusifitas di wilayah hukumnya, (Tim).
Jurlalis : Raden Sukma