Makassar.Mitramabes.com|Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassa, Senin 21 juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Monika Ardia Ningsi Massora S.H., menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara Tindak Pidana Khusus.
Dalam persidangan ini, Majelis Hakim menyatakan terdakwa, yaitu Alwan Sihadji, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang Merugikan keuangan negara”.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwan Sihadji, S.H. dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00, subsidair 1 tahun kurungan, Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp.357.722.613,32. paling lama dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka akan dilakukan sita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Menetapkan barang bukti berupa uang senilai Rp. 120.000.000,- dan uang senilai Rp. 230.722.600, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dari terdakwa Alwan Sihadji, SH untuk selanjutnya dikembalikan ke kas pemerintah Desa Bonea.
#KejaksaanRI #JaksaAgung #Jaksa #TrapsilaAdhyaksa #KejatiSulSel #KejaksaanHumanis #trapsilaadhyaksa #banggamelayani #puspenkum #penkum #kejarikepulauanselayar #darisulseluntukindonesia @kejaksaan.ri @kejati_sulsel.( Ucok Haidir )