Sopir Ambulans Tak Digaji 3 Tahun, Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Tambang di Desa Pagintungan

Senin, 21 Juli 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir Ambulans Tak Digaji 3 Tahun, Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Tambang di Desa Pagintungan

 

Pagintungan, Serang mitramabes.com— Sejumlah warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, resmi melayangkan laporan pengaduan kepada lima instansi terkait dugaan penyalahgunaan dana kompensasi tambang dan pengabaian hak sopir ambulans desa.

 

Dalam surat bertanggal 20 Juli 2025 tersebut, warga menyampaikan tiga poin utama yang dianggap merugikan masyarakat dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Pertama, warga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana kompensasi tambang oleh Darja alias Rombeng, yang diketahui sebagai suami Kepala Desa Pagintungan, Sumyanah. Ia disebut secara tidak sah menerima dana sebesar Rp20 juta per bulan dari PT AUM, perusahaan tambang pasir yang beroperasi di wilayah tersebut. Selain itu, Darja juga diduga menerima dana dari pengusaha galian tanah senilai puluhan juta rupiah per transaksi. Ironisnya, dana-dana tersebut tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

Kedua, warga mengungkap adanya pengabaian terhadap hak sopir ambulans desa. Seorang warga yang telah bertugas sebagai sopir ambulans sejak tahun 2021 mengaku tidak pernah menerima honor maupun gaji. Padahal, ia menjalankan tugas secara aktif dan penuh selama lebih dari tiga tahun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan anggaran desa, khususnya alokasi untuk pelayanan kesehatan darurat.

 

Ketiga, laporan tersebut juga menyinggung potensi tindak pidana korupsi, pungutan liar (pungli), serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan pemerintahan desa. Warga menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 368 KUHP.

 

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Inspektorat Kabupaten Serang, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta Bupati Serang. Warga meminta agar instansi terkait segera mengambil tindakan, mulai dari penyelidikan hukum, audit investigatif terhadap dana desa, hingga penonaktifan oknum yang diduga terlibat.

 

Warga juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan data dan kesaksian guna mendukung proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Kabiro mbs(H.solihin)

Facebook Comments Box

Editor : H solihin

Berita Terkait

Kompak ratusan LSM Harimau suport Sidang Perdana 3 Anggotanya di PN Purbalingga.
Sat Reskrim Polres Samosir Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Wanita di Dalam Tugu
Musyawarah Desa Pengesahan APBEDES Perubahan TA 2025 Digelar di Desa Hutan Ayu
Camat Rupat Utara Aulia Fikri Ikuti Penanaman 1.000 Pohon Mangrove Di desa Tanjung Punak
Pemerintah Melalui Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk Warga Paoman Indramayu
Pekerja Migran Asal Aceh Tengah di Kamboja Berharap Pulang ke Indonesia.
Diduga Ada Mark-Up Dana APBDes, Kades Serai Wangi Bungkam Saat Dikonfirmasi
Dialog Interaktif Pengentasan Kemiskinan: BP TASKIN RI dan Pemkab Indramayu Cari Solusi Bersama

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kompak ratusan LSM Harimau suport Sidang Perdana 3 Anggotanya di PN Purbalingga.

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:06 WIB

Sat Reskrim Polres Samosir Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Wanita di Dalam Tugu

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:15 WIB

Musyawarah Desa Pengesahan APBEDES Perubahan TA 2025 Digelar di Desa Hutan Ayu

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:13 WIB

Camat Rupat Utara Aulia Fikri Ikuti Penanaman 1.000 Pohon Mangrove Di desa Tanjung Punak

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:19 WIB

Pemerintah Melalui Bulog Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk Warga Paoman Indramayu

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Sergai Dukung Atlit Pencak Silat Ikuti FORNAS di NTB

Selasa, 22 Jul 2025 - 22:28 WIB