Proyek Drainase APBD 2023 di Jalan Air Bersih Tak Rampung, LP3 Kota Medan Minta KPK dan APH Segera Periksa

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Sumut MBS Com. Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait adanya temuan pekerjaan proyek drainase di jalan Air Bersih kecamatan Medan Kota menggunakan dana APBD pada tahun 2023 lalu, Lembaga Pemantau Peduli Pembangunan (LP3) Kota Medan meminta kepada KPK dan APH segera periksa hasil proyek drainase yang diduga merugikan negara.

Sebelumnya proyek drainase dibawah naungan Kadis SDABMBK Topan Ginting dengan Kabidnya Gibson Panjaitan pada masa itu menjelaskan melalui media Kominfo bahwa pekerjaan proyek tersebut akan rampung pada akhir Desember 2023.

Pada kenyataannya hasil pekerjaan pada bulan Desember 2023 sampai sekarang 2025 tidak menunjukkan penyelesaian. Hal ini terlihat banyaknya drainase yang tidak ada tutup U Ditch.

Ketua LP3 Kota Medan Afifuddin mengatakan, ini merupakan pelanggaran dan sudah merugikan negara, karena anggaran yang dikeluarkan untuk pekerjaan drainase bukanlah sedikit. Dirinya berharap kepada KPK dan juga APH agar segera memeriksa kembali hasil kinerja dari Kadis maupun Kabid yang membidangi pekerjaan tersebut, ucapnya.

Dalam hal ini Afifudin tentunya turut mendukung Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU N0. 30/2002 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui upaya kordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundangan yang berlaku (pasal 6). UU N0. 31/1999 jo UU N0. 20/2001, menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan :

1. Melawan Hukum, Memperkaya diri, orang / badan yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 2).

2. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/ perkonomian Negara (pasal 3).

3. Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7).

4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa kebebasan memperoleh informasi merupakan ciri terpenting dalam Negara Demokrasi untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan terbuka.

5. Peraturan Presiden No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Maka dari itu LP3 meminta kepolisian dan Kejaksaan serta KPK guna mendesak Bapak Kepolisian daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta KPK agar segera memanggil dan memeriksa serta melakukan penindakan dan penyidikan Terhadap mantan Kadis PU Medan Topan Ginting dan Gibson Panjaitan Medan yang pada saat itu (tahun 2023) menjabat sebagai Kabid SDABMBK, Besar dugaan dalam kegiatan ini mengacu adanya indikasi korupsi dan mark up yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Menurut pantauan dilapangan Dapat diketahui terdapat dugaan KEJANGGALAN MAKA PATUT DIDUGA PERBUATAN MELAWAN HUKUM terangnya.

Tanggapan KPK

Humas KPK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab terimakasih atas informasinya, akan segera kami tanggapi pada Sabtu (19/7/2025).

Sebelumnya awak media juga sudah melayangkan konfirmasi kepada Plh Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan melalui pesan WhatsApp, namun tak kunjung dapat jawaban hingga berita ini ditayangkan. ( Tiiim..)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Atlet Taekwondo PPLP Prov. NTB  meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo
Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23
Sat Binmas Polres Tanah Karo Jalin Koordinasi dengan KPH XV, Antisipasi Insiden Pendakian Gunung
Atlet Taekwondo PPLP provinsi NTB L.Irsan prabu Nataprawira meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo
Polres Tanah Karo Tindak Tegas Remaja Tauran di Kabanjahe, Kapolres Minta Orang Tua Lebih Peduli
Bupati Tapsel Sambut Kedatangan 16 Warga Penyandang Disabilitas dari Medan
Rektor UNJ Prof. Dr. Komarudin, M.Si Ucapkan Selamat Dan Sukses Atas Peresmian TK & TPQ Bustanul Athfal
Penertiban Gedung GPI Oleh Satpol PP Dan BKAD Gagal Total, Pulang Dengan Tangan Kosong

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:19 WIB

Atlet Taekwondo PPLP Prov. NTB  meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:50 WIB

Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:01 WIB

Sat Binmas Polres Tanah Karo Jalin Koordinasi dengan KPH XV, Antisipasi Insiden Pendakian Gunung

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:59 WIB

Polres Tanah Karo Tindak Tegas Remaja Tauran di Kabanjahe, Kapolres Minta Orang Tua Lebih Peduli

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:57 WIB

Bupati Tapsel Sambut Kedatangan 16 Warga Penyandang Disabilitas dari Medan

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:50 WIB