PT.BPR PAKUAN MANDIRI BERGERAK Di BIDANG PEMBIAYAAN DIDUGA MENJADI LINTAH DARAT

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR,cibinong-MBS || PT.BPR  Pakuan mandiri Cibinong kabupaten Bogor yang bergerak di bidang pembiayaan atau PERBANKAN diduga menipulasi nasabah.

pasalnya suku bunga yang di berikan tidak sesuai standar peraturan OJK,,  menurut keterangan salah satu nasabah PT. BPR  Pakuan mandiri Cibinong kabupaten Bogor Jawa Barat sebut saja Zakaria,, mengeluhkan terkait utangnya di PT.BPR  Pakuan mandiri CIBINONG.tiga tahun yang lalu, ia mengatakan,, betul kang ,, Saya melakukan pengajuan pinjaman 100 juta rupiah di waktu itu, namun yang di ACC cuma 75 juta rupiah, dan di potong 10 juta buat angsuran terahir kata pihak BANK nya.17/07/25.

dan saya hanya menerima 65 juta rupiah dengan anggunan SERTIFIKAT rumah saya sebagai jaminan di BANK tersebut.

,,berjalan sekitar 7 bulan angsuran dengan tenor 48 bulan dengan angsuran Rp.2.844.000. per bulan selamanya, terakhir kontrak saya di bulan Nopember tahun 2025,  namun setelah berjalan 7 bulan usaha saya pun mulai tidak stabil saya  mengalami peilte, sehingga angsuran saya pun tidak dapat mengangsurbya sebagai mana mestinya.

dan pihak BANK BPR pun mulai melakukan somasi, melalui surat pemberitahuan dan tak hanya itu tindakan penekanan dan intimidasi secara moral, sering saya alami selama saya nunggak pembayaran, dan, keluarga saya pun sering mengalami ancaman dan teror dari pihak PT. BPR Pakuan mandiri tersebut.

ditambah lagi baru berapa hari yang lalu saya, dihubungi pihak PT. BPR melalui telpon seluler yang menanyakan terkait pelelangan aset rumah yang saya anggunkan ,  saya sampai Shok betapa kagetnya dengan pernyataan pihak PT. BPR yang akan melelang rumah saya,, hanya karena pinjaman 75 juta itu pun saya tidak menerima fuul, tidak masalah itu mungkin sudah prosedur dari pihak BANK BPR tapi setelah saya menanyakan terkait sisa hutang saya melalui telpon seluler dan pihak PT. BPR pun langsung mengirimkan Poto print qut.

dan jumlahnya pun sangat fantastis , bahkan di luar perkiraan saya, total keseluruhan yang harus saya bayar mencapai  Rp 393.939.490.00 ini yang saya tidak paham.

apakah ini memang aturan PERBANKAN,, pada umumnya atau ini hanya permainan pihak oknum yang tidak berdasarkan peraturan sesuai standar OJK,ujarnya kepada wartawan kamis 19 juni 2025.

Di hari yang sama  Rohmat selamat SH.MKn, selaku ketua lembaga PERSATUAN WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA (PWRI) kabupaten Bogor mengatakan terkait aturan dan prosedur PERBANKAN,

,,Dalam KUHP perdata, utang piutang dapat dilakukan dengan perjanjian pinjam meminjam. Pasal 1754 KUHP Konsep utang piutang masuk ke dalam konsep yang diatur oleh Hukum Perdata.

hubungan tersebut terjadi karena hal berikut:

Utang tidak dibayar sama sekali, artinya pihak yang berhutang (debitur) benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang.

Membayar utang namun tidak dilunasi sepenuhnya. Artinya pihak yang berhutang (debitur) membayar utangnya namun tidak tepat waktu.

Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian Artinya, bila dalam perjanjian/kontrak yang dibuat terdapat larangan yang mengharuskan para pihak tidak melakukan suatu perbuatan, namun ternyata dalam prakteknya terdapat salah satu pihak melaksanakan larangan tersebut, maka pihak yang melaksanakan larangan tersebut dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi.

Bila terdapat pihak kreditur yang melakukan perbuatan wanprestasi, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, di antaranya membuat dan mengirimkan somasi, somasi merupakan teguran atau peringatan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur agar segera melunasi utangnya.

Kemudian, bila somasi atau teguran tidak dilaksanakan oleh pihak kreditur maka pihak debitur dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri, itu pun kalau masa kontrak kreditur sudah habis , sedangkan ini masa kontrak nya jatuh pada bulan Nopember tahun 2025 artinya disini nasabah masih ada waktu sekitar 3 bulan lagi.

kenapa pihak BANK BPR menyatakan pelelangan ini sudah jelas melanggar  dalam hal ini diminta kepada APH terkait segera turun, terangnya kepada wartawan saat dimintai tanggapan.

Red-slk.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tokoh Adat Keerom Kutuk Aksi KKB, Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Ops Damai Cartenz
327 Personel Gabungan Amankan Saburai Grand Jam, Polda Lampung Pastikan Keamanan Maksimal
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya
Pasang Papan Reklame, Calon BPD, Diduga Curi Start Kampanye
Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat 
MELALUI GERAKAN CEGAH STUNTING, PEMKAB SAMOSIR TERAPKAN GERMA
Sinergi Dua Daerah TP PKK Batu Bara Kunjungi TP PKK Sabang
Sinergi Dua Daerah TP PKK Batu Bara Kunjungi TP PKK Sabang

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 05:20 WIB

Tokoh Adat Keerom Kutuk Aksi KKB, Dukung Penegakan Hukum oleh Satgas Ops Damai Cartenz

Minggu, 20 Juli 2025 - 05:16 WIB

327 Personel Gabungan Amankan Saburai Grand Jam, Polda Lampung Pastikan Keamanan Maksimal

Minggu, 20 Juli 2025 - 05:12 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:39 WIB

Pasang Papan Reklame, Calon BPD, Diduga Curi Start Kampanye

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:33 WIB

Didamping Kuasa Hukum Korban Pengancaman Resmi Membuat LP ke Polres Langkat 

Berita Terbaru