Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik Dengan Alat Bukti Melalui Medsos, Hadi Mulyani Resmi Laporkan Edy Ke Polres Melawi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitrabes.com | Melawi, Kalbar – Hadi Mulyani mendatangi SPKT Polres Melawi di dampingi Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projamin Kabupaten Melawi dalam rangka melapor pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial whatsApp yang pelapor alami. Jumat (18/7/2025).

Hadi Mulyani mengatakan pelaporan tersebut di sampaikan secara langsung oleh dirinya dengan nomor bukti pelaporan pengaduan TBL/129/VII/2025/RES MELAWI.

Berikut isi kutipan isi laporan tersebut;

Bersama Ini mengajukan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolres Melawi sehubungan dengan dadanya – Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Whatsapp yang pelapor alami Dengar pada hari selasa tanggal 14 Jull 2025 sekitar pukul 21 03 Wib pelapor dihubungi Dian teman pelapor Tati Ta Wa A bahwa Sdr. EDI ada membuat Status Whatsapp yang memperlihatkan screenshot chat WhatsApp nya dengan Saudara Edy – dengan disertai Kata-kata yang menyinggung pelapor yang membuat pelapor tidak enak dengan perbuatan dari Edy mencemarkan nama baik pelapor tersebut

Atas kejadian tersebut pelapor Terasa nama baiknya tercemar ia merasa mentalnya tertekan kemudian melaporkan peristiwa yang dialami tersebut maka ia melaporkan ke Polres Melawi.

Sekretaris DPC. Projamin Agus Husni mengatakan kalau Projamin Kabupaten Melawi mendukung langkah Hukum yang di lakukan oleh Hadi Mulyani agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Maka dalam hal ini saya menghimbau terutama buat rekan-rekan Projamin yang ada di Kabupaten Melawi untuk berhati hati dalam bermedia sosial kita jangan terlalu gampang untuk memposting segala sesuatu yang bukan hak kita apa lagi berkaitan dengan vripat seseorang ucap Agus.

Perlu di Ketahui Memasang percakapan WhatsApp di status WhatsApp tanpa izin bisa melanggar hukum, terutama jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi atau jika penyebaran tersebut mencemarkan nama baik pihak lain. Meskipun WhatsApp dirancang untuk komunikasi pribadi, penyebaran konten percakapan tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum.

Percakapan WhatsApp, terutama yang berisi informasi pribadi, dilindungi oleh privasi. Menyebarkannya tanpa izin dapat dianggap melanggar privasi seseorang.

UU ITE:

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang penyebaran informasi elektronik, termasuk percakapan WhatsApp. Jika percakapan yang disebarkan mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau informasi yang merugikan, pelaku penyebaran dapat terjerat UU ITE.

Jika percakapan yang disebarkan mengandung fitnah, tuduhan palsu, atau merendahkan nama baik seseorang, pelaku penyebaran dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE.

Agus Husni juga berharap kepada Kapolres Melawi melalui KBO terkait pelaporan Hadi Mulyani harus segera di tangani dengan tuntas ucapnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Bintang Intensifkan Patroli Akhir Pekan di Objek Wisata, Imbau Pengunjung Waspada Saat Mandi di Danau Lut Tawar
Polisi Polsek Linge Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Kampung Kemerleng
Patko Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli, Bantu Pengaturan di SPBU dan Sasar Titik Rawan Kota Takengon
Wabup Syaefudin Menilai, Peran Gen Z Sangat Strategis Dalam Menentukan Arah Bangsa
Event Panen Raya Desa Karangmulya, Wamen Pertanian RI Puji Ketangguhan Petani Indramayu
Siap-Siap Pilwu!! Pemkab Indramayu Sosialisasikan Perbup dan Tahapannya
Marak nya gerai ritel modern Indomaret di Pangkalan Balai, membuat Pedagang Kecil Menjerit.
Panen Raya Jagung Kuartal III, Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Kompak Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 12:02 WIB

Polsek Bintang Intensifkan Patroli Akhir Pekan di Objek Wisata, Imbau Pengunjung Waspada Saat Mandi di Danau Lut Tawar

Minggu, 28 September 2025 - 11:43 WIB

Polisi Polsek Linge Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Kampung Kemerleng

Minggu, 28 September 2025 - 11:22 WIB

Patko Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli, Bantu Pengaturan di SPBU dan Sasar Titik Rawan Kota Takengon

Minggu, 28 September 2025 - 08:52 WIB

Wabup Syaefudin Menilai, Peran Gen Z Sangat Strategis Dalam Menentukan Arah Bangsa

Minggu, 28 September 2025 - 08:41 WIB

Event Panen Raya Desa Karangmulya, Wamen Pertanian RI Puji Ketangguhan Petani Indramayu

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

DPRD dan Pemkab Indramayu Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2025

Minggu, 28 Sep 2025 - 15:03 WIB