Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya, Jum’at (18/7/25).
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasi Humas, Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu, 16 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di lokasi PT. Anak Tuha Sawit Mandiri, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
Pelaku berinisial PJ (36) warga Kampung setempat, diduga kuat melakukan pencurian sejumlah material besi siap pakai dan besi bekas yang digunakan untuk pembangunan pabrikasi pabrik.
Adapun barang-barang yang dicuri oleh pelaku antara lain:
• 3 potong besi siku ukuran 7,5 x 7,5 cm panjang 1,5 meter,
• 26 potong plate 12 mm ukuran 1,5 m x 0,5 m,
• 4 batang pipa besi ukuran 8 inci panjang 1,5 meter,
• Besi UNP ukuran 120 mm sebanyak ±700 kg,
• 5 batang besi U panjang 5 meter,
• 20 batang besi U panjang 2 meter, dan
• 10 batang besi U panjang 1 meter.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanjat pagar tembok pabrik, lalu mengambil potongan besi dari depan workshop dan melemparkannya ke luar pagar.
Setelah itu, kata Kasi Humas, pelaku kembali keluar memanjat tembok dan mengangkut seluruh hasil curian untuk dibawa pergi.
“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah Polsek Bumi Ratu Nuban menerima laporan dari pihak perusahaan, Tekab 308 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Ipda Nurkholik segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jum’at, 18 Juli 2025.
“Saat dilakukan penangkapan di kediamannya, petugas pun menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika, serta 1 pucuk senjata airsoft gun yang telah dimodifikasi menyerupai senjata rakitan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di lokasi penangkapan antara lain:
• 2 buah bong (alat hisap sabu),
• 2 buah pirex kaca,
• 2 buah skop kecil,
• 2 buah jarum pembakar,
• 2 buah katembat,
• 1 plastik bening kecil berisi kristal bening diduga sabu sisa pakai,
• 11 plastik kecil bening bekas pakai,
• 5 buah korek api berbagai warna, dan
• 1 unit senjata airsoft gun modifikasi.
Kini, pelaku berikut seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut, baik terkait tindak pidana pencurian maupun dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian pungkasnya.
(Trimo Riadi)