Banyuasin –mitramabes.com. Sengketa lahan antara warga Desa Sedang dan Tanjung Laut kecamatan Suak tape, kabupaten bayuasin sumsel. dengan PT Sri Andal Lestari (SAL) kembali mencuat. Dalam rapat mediasi yang digelar di Ruang Rapat Sekda Pemkab Banyuasin, Kamis (17/7/2025), mediasi antara warga dan perusahaan sawit itu belum membuahkan hasil. Warga menuntut ganti rugi tanam tumbuh dan akses jalan, sementara pihak perusahaan mengklaim lahan yang disengketakan sudah masuk Hak Guna Usaha (HGU).
Rapat mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Banyuasin, Dr. Ir. Izro Maita, M.M didampingi Kabag Tapem, Pujianto S.IP M.Si. Hadir pula perwakilan Polres Banyuasin, Kapolsek Betung, sejumlah pejabat OPD terkait, camat, kepala desa, serta kuasa hukum warga dan perwakilan dari PT SAL.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga yang diwakili Sdr. Yani menyampaikan bahwa masyarakat tidak menuntut lebih, hanya meminta ganti rugi atas tanam tumbuh mereka berupa 70 batang pohon kelapa dan 5 pohon mangga yang dirubuhkan PT SAL. Mereka juga meminta akses jalan agar tetap bisa keluar masuk tanpa dihalangi perusahaan.
“Kami hanya minta ganti rugi tanam tumbuh dan akses jalan. Jangan sampai tanah digarap perusahaan tanpa koordinasi dengan kami,” kata Yani.
Hal senada disampaikan Bayu Firmansyah, anak dari Sdr. Syawal selaku pemilik lahan. Ia menegaskan bahwa PT SAL telah merubuhkan tanaman milik keluarganya tanpa permisi.
Kuasa hukum warga menyebut, lahan tersebut sebelumnya telah diklaim sebagai milik Desa Setrio dan dibenarkan oleh Kades setempat. Ia juga menuding ada pengkhianatan dari seseorang bernama Sodikin yang disebut telah menerima bayaran dari perusahaan. Bahkan, disebutkan humas perusahaan sempat dikawal oleh oknum TNI saat ke lapangan.
Sementara itu, Dian Mandela selaku Humas PT SAL menyampaikan bahwa perusahaan telah lama mengajukan mediasi dan telah melakukan koordinasi sejak Juni 2023. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari ribuan hektar HGU milik perusahaan.
“Kami sudah tindak lanjuti ke Polres, tim Pidsus, BPN, hingga Camat. Terkait batas wilayah, itu bukan ranah kami sepenuhnya,” ujar Dian.
Pihak BPN Banyuasin membenarkan bahwa berdasarkan data dan peninjauan di lapangan, lahan yang diklaim warga masuk dalam wilayah HGU PT SAL. Namun, BPN menegaskan bahwa penerbitan HGU tidak bisa sembarangan dan melalui proses panjang.
Hingga rapat berakhir, belum ada titik temu antara warga dan perusahaan. Kabag Tapem, Pujianto, meminta perusahaan mengambil jalan tengah dengan memberikan penjelasan dan pendekatan persuasif ke masyarakat.
Adapun Kabid Perkimtan, Herman Iswandi, mendesak agar PT SAL mencabut laporan pidana ke Polres karena masalah ini sedang dalam penanganan Tim Pidsus.
“Kami akan gelar mediasi lanjutan di awal Agustus mendatang yang akan dipimpin Perkimtan dan Disbunnak. Mudah-mudahan bisa ada kesepakatan,” tutup Asisten I, Izro Maita MM.
(eros)*