Mbs.com- Sumatera Utara, Batu Bara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara menggelar rapat paripurna pembahasan Laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Daerah (Pikid) dan ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD tahun anggaran 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara pada, Senin 14/07/2025 sekira pukul 13.00 Wib s/d selesai.
Rapat turut dihadiri ketua DPRD Batu Bara Syafi’i, SH, Bupati Batu Bara diwakilkan oleh Asisten I Edwin Alzrin,S.Sos.,M.Si., Sekretaris DPRD Izhar Fauzi,SH., dan seluruh anggota DPRD, OPD dan Unsur Forkopimda.
Paripurna membahas tentang ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah dengan maksud ditetapkannya peraturan daerah untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah.
Tujuan ditetapkannya ranperda Pikid untuk meningkatkan investasi di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Batu Bara.
DPRD Batu Bara telah berkonsultasi dan melakukan kunjungan kerja hingga tahapan finalisasi laporan, dan tahapan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara, serta melakukan tahapan fasilitasi kepada bagian biro Hukum provinsi sumatera utara, dengan membuat matrix dan hasil pembahasan yang merubah batang tubuh ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah.
Sebagai pedoman, pada awal pembahasan berjumlah XIII (tiga belas) Bab, 26 (dua puluh enam) pasal dan 31 (tiga puluh satu) ayat. Setelah dilakukan pembahasan berubah menjadi XIII (tiga belas) Bab, 24 (dua puluh empat) pasal dan 32 (tiga puluh dua) ayat. Panitia khusus menyimpulkan bahwa ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah atau pikid layak untuk ditingkatkan menjadi peraturan daerah.
Sedangkan terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 2 (dua) perusahaan daerah yaitu Tirta Tanjung dan PT. Pembangunan Batra Berjaya dan hasil pembahasan dengan TAPD dan OPD terkait, maka pansus RANPERDA pertanggungjawaban APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 akan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Undang-undang NO. 15 Tahun 2006 dan Undang-undang Tahun 2004 badan keuangan telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, pemerintah kabupaten Batu Bara dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standart akutansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang – undangan.
Pansus RPJP APBD 2024 juga menguatkan rekomendasi LHP BPK Republik Indonesia kepada Bupati Batu Bara agar memerintahkan sesuai dengan yang tertera dalam laporan hasil pemeriksaan atas sistim pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang undangan NO: 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025.
Selain itu, Pansus RPJP APBD 2024 juga merekomendasi untuk segera melakukan pembentukan Pansus PAD (Pendapatan Asli Daerah). Dan untuk menjadi perhatian, karena pembahasan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 akan di sahkan menjadi peraturan daerah, atas nama pansus RPJP APBD 2024, DPRD Batu Bara mempertegas agar segala bentuk rekomendasi yang telah di sampaikan dalam laporan dalam rapat paripurna menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah, guna meningkatkan kinerja dan disiplin aparatur untuk kemajuan kabupaten Batu Bara. (Albs)