Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com – Indragiri Hilir, Riau | Rabu, 16 Juli 2025

 

Berawal dari laporan masyarakat yang enggan disebut namanya, awak media memperoleh informasi mencurigakan terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan PT Riau Pinang Sejahtera (PT RPS) yang berlokasi di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

 

> “Bang, kami lihat banyak pekerja asing di PT RPS. Coba abang telusuri lebih lanjut dan cross check ke dalam,” ujar seorang warga di sebuah warung makan.

 

 

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media langsung menuju lokasi perusahaan. Setibanya di sana, terlihat gerbang perusahaan tertutup rapat. Awak media pun mencoba meminta konfirmasi kepada petugas jaga yang berada di pos keamanan sekaligus area parkir kendaraan karyawan.

 

> “Kalau jam segini (15.00 WIB) humas sudah tidak ada bang. Kalau mau, datang besok jam 09.00 WIB. Cuma dia yang bisa bahasa Indonesia. Yang lainnya itu suku Tionghoa asli dan nggak ngerti bahasa Indonesia,” ungkap petugas jaga kepada awak media.

 

 

 

Pernyataan itu membuat awak media tercengang. Informasi dari petugas menyebutkan bahwa hampir seluruh pekerja, mulai dari bagian pengelupasan hingga perebusan pinang, bukan berasal dari tenaga kerja lokal, melainkan asing.

 

Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 42 dan 43, yang mengatur ketat mengenai penggunaan tenaga kerja asing:

 

Pasal 42 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

 

Pasal 43 Ayat (1) mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah, dengan penjelasan alasan, posisi jabatan, waktu kerja, dan tenaga kerja lokal pendamping.

 

 

Bila terbukti melanggar, sanksi pidana yang diatur bisa berupa penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda hingga Rp 500 juta.

 

Dengan temuan ini, diminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hilir dan pihak terkait agar segera melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Riau Pinang Sejahtera.

 

> Reporter: IVAN INDRAKUSUMA

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Taput Hadiri Final Pangaribuan Cup 2025, Dukung Pembinaan Atlet Muda Daerah.
Kapolres Nagan Raya Siap Mendukung Kebijakan Pemerintah
Parasian Tamba, Istri Rasyah, dan Wendi Siregar Diduga Gelapkan Dana Koperasi, Ancam Bunuh Direksi Saat Mediasi
Anggota DPRD Kab.PALI, Tutut Supriyono, akhirnya angkat bicara terkait video dirinya yang sempat viral di media sosial. 
Kunjungi Indramayu, Mendikdasmen Lakukan Revitalisasi Sekolah Momentum Tingkatkan Mutu Pendidikan
Kurangi Ketergantungan pada Pupuk Kimia, Bupati Lucky Hakim Imbau Petani Gunakan Pupuk Organik
Bersama Gubernur dan Forkopimda Provinsi Lampung, Pangdam XXI/RI Ikuti PMI RUN 4 Humanity HUT Ke-80 PMI Tahun 2025
Sambut Satgas TNI dengan Penuh Cinta, Masyarakat Tiga Kampung di Distrik Homeyo Harap ada Pembangunan.

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 18:28 WIB

Bupati Taput Hadiri Final Pangaribuan Cup 2025, Dukung Pembinaan Atlet Muda Daerah.

Minggu, 28 September 2025 - 17:23 WIB

Kapolres Nagan Raya Siap Mendukung Kebijakan Pemerintah

Minggu, 28 September 2025 - 17:07 WIB

Parasian Tamba, Istri Rasyah, dan Wendi Siregar Diduga Gelapkan Dana Koperasi, Ancam Bunuh Direksi Saat Mediasi

Minggu, 28 September 2025 - 16:19 WIB

Anggota DPRD Kab.PALI, Tutut Supriyono, akhirnya angkat bicara terkait video dirinya yang sempat viral di media sosial. 

Minggu, 28 September 2025 - 16:16 WIB

Kunjungi Indramayu, Mendikdasmen Lakukan Revitalisasi Sekolah Momentum Tingkatkan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolres Nagan Raya Siap Mendukung Kebijakan Pemerintah

Minggu, 28 Sep 2025 - 17:23 WIB