Perbaikan Bangunan Di Tepi Laut Milik “H” Diduga Tanpa PBG

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau MBS – Perbaikan ruko di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di tepi laut, diduga tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perbaikan maupun Pembangunan di tepi laut tanpa izin, jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan perundang-undangan yang mengatur tentang tata ruang laut dan bangunan, serta berpotensi merusak lingkungan. hal ini juga dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pembongkaran bangunan.

Diketahui, pemilik bangunan merupakan pengusaha dari pemilik Optik Cahaya berinisial H. bangunan yang sedang dilakukan perbaikan tepat berada di sebelah usahanya sendiri.

Saat dikonfirmasi, H menyampaikan bahwa dirinya sudah pernah mengurus izinnya berulang kali, namun, tidak keluar juga sampai detik ini. mungkin, tidak bisa dikeluarkan izinnya karena perbaikan atau pembangunan berada di tepi laut.

“saya sudah pernah mengurus izinnya, bahkan, sampai berulang kali mengurusnya, namun, tidak bisa di keluarkan karena mungkin perbaikannya di tepi laut pak”, kata H kepada media ini saat ditemui, Rabu (16/07/25).

Disisi lain, saat dikonfirmasi, ke Kepala Bidang Peraturan Daerah (Kabid Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ardath, S.IP menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah turun dan mengecek langsung ke lapangan terkait kegiatan pembangunan tersebut, namun, pemilik menyampaikan berbagai keluhan hingga menyebutkan kalau dia satu kampung dengan Kepala Satpol PP yang lama dan orang dekat dari Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti. tetapi dari pihaknya tetap menegaskan harus mengurus izin terlebih dahulu, Jum’at (18/07/25).

“Pihak kita sudah mendatangi dan mengecek langsung di lokasi perbaikan bangunan di tepi laut tersebut dan menyampaikan kepada pemilik bahwa harus mengurus izin terhadap bangunan miliknya. namun, di satu sisi pemilik malah curhat kalau dia satu kampung sama Kepala Satpol yang lama dan orang dekat dari Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti”, Ucap Ardath kepada media ini via WhatsApp.

Diwaktu yang sama, saat di konfirmasi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (Kabid Tata Ruang PU) Kepulauan Meranti, Widya menyampaikan terkait perbaikan bangunan di tepi laut, regulasinya ada, namun, untuk penjelasan lebih lanjut terkait regulasi itu, Minggu depan saja kekantor karena dirinya ada urusan mendadak keluar kota.

“Terkait perbaikan bangunan di tepi laut regulasinya ada, namun, untuk penjelasan lebih lanjutnya, Minggu depan saja ketemu di kantor karena saya ada urusan mendadak harus keluar kota”, ujar Widya kepada media ini via WhatsApp.

Membangun atau memperbaiki bangunan di tepi laut tanpa mengantongi izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negativ. sangat penting untuk selalu memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan maupun perbaikan gedung/ruko dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin yang diperlukan.

 



Indre MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ADE IRFAN(ADAM) CALON NO URUT 01 SIAP MENJADI STEKORDER TERDEPAN PAGUYUBAN MASARAKAT CIBINONG (PMC)JIKA TERPILIH SEBAGAI KETUA PMC.
Diduga Tak Terima Diberitakan, Pemilik Bangunan Tanpa PBG, “H” Lakukan Ancaman Kepada Wartawan
Siswa SMPN 2 Galang Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Dan wakil Bupati Deli Serdang: Kami Akhirnya Kembali ke Sekolah!
*Warga kemukiman wihni dusun jamat antusias untuk membangun gedung SMA Tgk Aman Nyerang secara swadaya*
Polres Aceh Tengah Laksanakan Binrohtal Rutin untuk Tahanan, Tekankan Pentingnya Shalat Lima Waktu
DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Menjadi Perda
Jumat Curhat di Kute Panang, Polres Aceh Tengah Hadirkan Solusi dan Salurkan Bantuan Sembako
Pemkab Taput Budayakan ASN Berolahraga sekaligus Promosikan Wisata Salib Kasih. 

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:48 WIB

ADE IRFAN(ADAM) CALON NO URUT 01 SIAP MENJADI STEKORDER TERDEPAN PAGUYUBAN MASARAKAT CIBINONG (PMC)JIKA TERPILIH SEBAGAI KETUA PMC.

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:43 WIB

Diduga Tak Terima Diberitakan, Pemilik Bangunan Tanpa PBG, “H” Lakukan Ancaman Kepada Wartawan

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:26 WIB

*Warga kemukiman wihni dusun jamat antusias untuk membangun gedung SMA Tgk Aman Nyerang secara swadaya*

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:13 WIB

Polres Aceh Tengah Laksanakan Binrohtal Rutin untuk Tahanan, Tekankan Pentingnya Shalat Lima Waktu

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:22 WIB

DPRD Humbahas Setujui Ranperda P-APBD 2025 Menjadi Perda

Berita Terbaru