Kepulauan Meranti, Riau MBS – Perbaikan ruko di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di tepi laut, diduga tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perbaikan maupun Pembangunan di tepi laut tanpa izin, jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan perundang-undangan yang mengatur tentang tata ruang laut dan bangunan, serta berpotensi merusak lingkungan. hal ini juga dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pembongkaran bangunan.
Diketahui, pemilik bangunan merupakan pengusaha dari pemilik Optik Cahaya berinisial H. bangunan yang sedang dilakukan perbaikan tepat berada di sebelah usahanya sendiri.
Saat dikonfirmasi, H menyampaikan bahwa dirinya sudah pernah mengurus izinnya berulang kali, namun, tidak keluar juga sampai detik ini. mungkin, tidak bisa dikeluarkan izinnya karena perbaikan atau pembangunan berada di tepi laut.
“saya sudah pernah mengurus izinnya, bahkan, sampai berulang kali mengurusnya, namun, tidak bisa di keluarkan karena mungkin perbaikannya di tepi laut pak”, kata H kepada media ini saat ditemui, Rabu (16/07/25).
Disisi lain, saat dikonfirmasi, ke Kepala Bidang Peraturan Daerah (Kabid Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ardath, S.IP menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah turun dan mengecek langsung ke lapangan terkait kegiatan pembangunan tersebut, namun, pemilik menyampaikan berbagai keluhan hingga menyebutkan kalau dia satu kampung dengan Kepala Satpol PP yang lama dan orang dekat dari Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti. tetapi dari pihaknya tetap menegaskan harus mengurus izin terlebih dahulu, Jum’at (18/07/25).
“Pihak kita sudah mendatangi dan mengecek langsung di lokasi perbaikan bangunan di tepi laut tersebut dan menyampaikan kepada pemilik bahwa harus mengurus izin terhadap bangunan miliknya. namun, di satu sisi pemilik malah curhat kalau dia satu kampung sama Kepala Satpol yang lama dan orang dekat dari Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti”, Ucap Ardath kepada media ini via WhatsApp.
Diwaktu yang sama, saat di konfirmasi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (Kabid Tata Ruang PU) Kepulauan Meranti, Widya menyampaikan terkait perbaikan bangunan di tepi laut, regulasinya ada, namun, untuk penjelasan lebih lanjut terkait regulasi itu, Minggu depan saja kekantor karena dirinya ada urusan mendadak keluar kota.
“Terkait perbaikan bangunan di tepi laut regulasinya ada, namun, untuk penjelasan lebih lanjutnya, Minggu depan saja ketemu di kantor karena saya ada urusan mendadak harus keluar kota”, ujar Widya kepada media ini via WhatsApp.
Membangun atau memperbaiki bangunan di tepi laut tanpa mengantongi izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negativ. sangat penting untuk selalu memastikan bahwa seluruh kegiatan pembangunan maupun perbaikan gedung/ruko dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendapatkan izin yang diperlukan.
Indre MBS