Bang Yuka Warga Negara RI Yang Baik  Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI (Sumut) – Mitramabes. Com Pemilik akun media sosial Facebook bernama Bang Yuka, alias Prayuka Uganda, memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (14/7/2025), dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

 

Pemanggilan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/225/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 26 Juni 2025. Bang Yuka dijadwalkan memberikan klarifikasi pada pukul 09.00 WIB di Ruang Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Sergai.

 

Kuasa hukum Prayuka Uganda dari Law Office Alamsyah, SH & Associates, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya adalah bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

 

“Sebagai warga negara yang baik, klien kami yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Wartawan Lokal (Forwan) Sergai, hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan tersebut,” ujar Alamsyah kepada awak media.

 

Namun, Alamsyah menyoroti kejanggalan dalam surat klarifikasi yang diterima. Ia menyebut surat tersebut tidak mencantumkan nama pelapor.

 

“Berbeda dengan surat klarifikasi terhadap warga Kecamatan Serbajadi bernama Krist Bernard Siregar, yang jelas tercantum siapa pelapornya. Dalam surat terhadap klien kami tidak disebutkan siapa yang melapor,” ungkapnya.

 

Atas hal itu, Alamsyah meminta agar Polres Sergai menerbitkan surat klarifikasi baru yang mencantumkan identitas pelapor.

 

“Apakah klien kami berhadapan dengan Bupati Sergai Darma Wijaya, saudara Wiwik, atau siapa, kami belum tahu. Kami hanya meminta kejelasan agar proses hukum berjalan objektif dan profesional,” katanya.

 

Sementara itu, secara terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan adanya pemanggilan terhadap pemilik akun media sosial tersebut.

 

“Benar, namun pemanggilan hari ini ditunda. Surat panggilan baru akan segera dikirim kembali,” jelas IPTU Manullang.

 

Terkait permintaan agar surat klarifikasi mencantumkan nama pelapor, IPTU Manullang menjelaskan bahwa surat tersebut tetap sah secara hukum.

 

“Sah-sah saja, karena surat permintaan keterangan sudah berdasarkan hukum yang kuat. Sebaiknya berikan keterangan saja, karena semuanya sudah ada mekanismenya,” tegasnya.(Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam I/BB Hadiri dan Lepas Peserta BMPD Medan Run 2025 di Lapangan Benteng Medan
Kodam I/BB Peduli Gizi Anak Panti Asuhan di Medan Johor melalui Program Makan Sehat Bergizi
Kodam I/BB Peduli Gizi Anak Panti Asuhan di Medan Johor melalui Program Makan Sehat Bergizi
SD Negeri Purwo Rejo Butuh Dana Rehabilitasi Berat” ini pantauan Ka Biro Mitra Mabes”
Sat Lantas Polres Nagan Raya Gelar Oprasi Patuh Seulawah 2025 di hari kedua” Begini Kata Kapolres” 
Perkuat Konsolidasi Pers Siber, DPP PJS Gelar Seminar Nasional di Palu – Sulteng
Dukung Program Akselerasi Pemasyarakatan, Rutan Baturaja Laksanakan Razia Rutin.
Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:57 WIB

Pangdam I/BB Hadiri dan Lepas Peserta BMPD Medan Run 2025 di Lapangan Benteng Medan

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:55 WIB

Kodam I/BB Peduli Gizi Anak Panti Asuhan di Medan Johor melalui Program Makan Sehat Bergizi

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:51 WIB

Kodam I/BB Peduli Gizi Anak Panti Asuhan di Medan Johor melalui Program Makan Sehat Bergizi

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:53 WIB

SD Negeri Purwo Rejo Butuh Dana Rehabilitasi Berat” ini pantauan Ka Biro Mitra Mabes”

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:51 WIB

Sat Lantas Polres Nagan Raya Gelar Oprasi Patuh Seulawah 2025 di hari kedua” Begini Kata Kapolres” 

Berita Terbaru

Advertorial

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJMD 2025-2029, Menjadi PERDA

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:46 WIB