BOGOR,cibinong-MBS || Terlihat bahwa para pekerja CV.FIKA MULYA,di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.
Pekerjaan proyek pembangunan gedung pengadilan negri (pn)cibinon kabupaten bogor , dengan anggaran mencapai Rp 14.397.200.000, dilakukan oleh CV. FIKA MULYA, KONSULTAN PENGAWAS,CB SAMUDRA HAYATI Sayangnya, para pekerja di lapangan mengabaikan keselamatan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.14/07/25.
Hal tersebut menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Dalam proyek pembangunan gedung pengadilan negri (pn)cibinong karena para pekerja mengabaikan, tidak menggunakan ALAT PELINDUNG DIRI(APD) salah satu pekerja yang menggunkan sendal pun ketusuk paku hingga tembus ke telapak kaki.
Sementara itu, UU Ketenagakerjaan hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik. Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.
Dalam hal ini publik meminta kepada bupati bogor, RUDY SUSMANTO agar mengevaluasi para pejabat yang di duga bisa mengatur pemenang lelang ppk dan Pokja.
Reporter : SKL