Renovasi Bangunan Di Bibir Pantai Di Jalan Tebing Tinggi Kepulauan Meranti, Diduga Langgar Aturan Zonasi

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti, Riau MBS Renovasi bangunan berlokasi di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti yang terletak tepat di bibir pantai kini menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan renovasi yang dilakukan hingga ke bagian belakang bangunan itu diduga juga melanggar aturan zonasi dan belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Berdasarkan hasil informasi yang diterima Mitramabes.com dilapangan, bangunan yang di renovasi tersebut diduga milik dari pemilik usaha Optik Cahaya berinisial H, Senin (13/07/25).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek renovasi tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini menjadi syarat wajib pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, pembangunan ini juga diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Lokasi pembangunan berada di kawasan pesisir yang secara tegas dikategorikan sebagai zona larangan untuk pembangunan baru maupun renovasi besar. Kawasan tersebut menurut regulasi harus dijaga guna melindungi ekosistem pantai dan mencegah kerusakan lingkungan seperti abrasi.

Belum diketahui secara pasti siapa pihak resmi yang bertanggung jawab atas kegiatan renovasi ini. Namun, pemilik Optik Cahaya disebut-sebut sebagai pihak yang mengarahkan pekerjaan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik atau perwakilannya.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan oleh media ini melalui pesan WhatsApp ke nomor 081277084XX, yang diduga milik pemilik bangunan, namun hingga kini belum mendapat respons. Ketidakjelasan ini menambah kecurigaan publik akan legalitas pembangunan yang sedang berlangsung.

Masyarakat dan pegiat lingkungan menyuarakan kekhawatiran atas proyek tersebut. Mereka menilai pembangunan yang tidak sesuai aturan akan berdampak buruk terhadap kelestarian pesisir serta menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang dan lingkungan hidup.

Pemerintah daerah, khususnya dinas teknis seperti Dinas PUPR dan Satpol PP, diminta segera turun tangan untuk melakukan pengecekan lapangan. Penegakan aturan yang tegas dinilai penting agar tidak ada lagi pembangunan liar yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan aturan hukum.




Indre MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satpol PP Deli Serdang Tinjau Pemagaran Di Pantai Labu Yang Sudah Memiliki PBG   
Gelar Tolak Bala Dan Dan Bakar Tongkang, HUT Dewi Kwan Im Pu Sa di Pantai Labu.  
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Korban 6 Hari Tidak Pulang
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.   
Wakil Bupati Taput Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029
Final Turnamen Semi Open Bola Voly Se-Kabupaten Aceh Tengah- Bener Meriah,Gibran Ras Vs Merpati Putih,
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS P-APBD T.A 2025 serta Ranperda RPJMD 
Terkait pemberitaan di salah satu media online yang menuliskan dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di lahan Tambak Udang milik PT VIP yang berada di Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:42 WIB

Satpol PP Deli Serdang Tinjau Pemagaran Di Pantai Labu Yang Sudah Memiliki PBG   

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:38 WIB

Gelar Tolak Bala Dan Dan Bakar Tongkang, HUT Dewi Kwan Im Pu Sa di Pantai Labu.  

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:32 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Korban 6 Hari Tidak Pulang

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:12 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.   

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:06 WIB

Wakil Bupati Taput Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029

Berita Terbaru