PT.Balam Berlian Sawit Di Duga Tidak Memiliki lzin AMDAL Dari KLH

Kamis, 6 Juli 2023 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil MBS Tim investigasi A PPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata Provinsi Riau, yang juga Ketua DPD A PPI Rohil “Sakti Sitanggang” telah menemukan ada aliran Limbah diduga dari kolam penampungan limbah PKS PT. BBS mengalir ke anak sungai atau yang sering di sebutkan (Bondar) sehingga menimbulkan Aroma tidak sedap dan dapat merusak Ekosistem di sekitarnya. Senin 03/07/2023.

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. BBS, Beralamat di Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako,Kabupaten Rokan Hilir, Di Duga Membuang Limbah ke anak sungai hingga mengaliri kesungai Rumbia saat Tim menelusuri ke lokasi.

Masalah temuan yang sama sudah pernah terjadi hingga ditemukan adanya Ikan pada bermatian dengan jumlah yang fantastis, sehingga dalam kerusakan Lingkungan yang telah di prediksi dapat merugikan Masyarakat di Rokan hilir, warga pun sangat meng harapkan kepada dinas Lingkungan Hidup agar segera mungkin mengambil tindakan yang tegas kepada PT. BBS di Kepenghuluan Bangko Permata.

PT BBS, di ketahui bergerak dalam pengolahan sawit, sehingga sudah sepatutnya mengantongi perizinan nya terlebih dahulu, sebab Perusahaan PKS Raksasa tersebut pada saat melakukan pengumpulan data untuk keperluan perizinan, di duga banyak melakukan manipulasi, seperti pemalsuan tanda tangan warga, kemudian diduga tidak memiliki kebunan sawit sebagai sumber Bahan baku untuk di kelola PKS itu sendiri, selain hanya ber atas namakan Kebun warga setempat, kemudian janji Perusahaan kepada Masyarakat setempat yang akan menerima dana (CSR) per setiap Tahun produksi nihil sampai hari ini sudah tiga tahun berjalan PKS beroperasi, namun hingga berita ini di turunkan diketahui masih gonjang ganjing Diman CSR tersebut, apakah sudah di kantongi Oknum oknum yang berkepentingan di dalam? seraya masyarakat setempat merasa tertipu daya oleh Penguasa.

Pabrik PKS PT.Balam Berlian Sawit diketahui hingga berkapasitas Produksi lebih kurang 60 ton/ 01jam, PT.BBS di temukan di tengah permungkiman masyarakat,di jalinsum.

PKS PT.,BBS Tersebut dapat membuang limbah perdetiknya hingga Ratusan liter /jam Kekolam penampunganya, dengan Kolam sebanyak 11 Kolam.

Namun sebelas kolam tersebut Sering mengalami Over kapasitas sehingga meluap hingga mengalir ke anak sungai ( Bondar) sebut warga di sekita Gang Bondar, kemudian mengalir ke sungai Rumbia dimana Sungai Rumbia ini hilir nya langsung ke sungai Bangko.

Sesuai UU RI, Nomor 32 Tahun 2009, Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) Tahun Dan Paling Lama 3 (tiga) Tahun
Dan Denda Paling Sedikit Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) Dan Paling Banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) Akan Dikenakan Pada Setiap Orang Yang Melakukan Pengelolaan limbah B3 Tanpa izin. Sedangkan, Setiap Orang Yang Menghasilkan Limbah B3 Dan Tidak Melakukan Pengelolaan LB3, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 (satu) Tahun dan Paling Lama 3 (tiga) Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Dan Paling Banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Adapun, Perbuatan Memasukkan Limbah B3 ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 (lima) Tahun Dan Paling lama 15 (lima belas) Tahun Dan Denda Paling Sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) Dan Paling Banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar Rupiah).

Berita ini di himpun berdasarkan informasi masyarakat dan Fakta di lapangan. (Tim A PPI Riau).

( Nahar )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Aceh Tengah dan Ketua Bhayangkari Gelar Bakti Religi di Masjid At-Taqwa
Nelayan Tenggelam Di Perairan Beting Galah Desa Suka Damai Telah di Temukan… 
Wauuu Diduga Kades Bukit Selanjut Kec. Kelayang Pungut Dana dari Tengkulak Sawit, Tapi Gunakan Dana APBN untuk Pembangunan Jalan
130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Tim Polri Sambangi Kediaman Jenderal (Purn) Sutarman
Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Polri Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Roesdihardjo
Rehab Jembatan Taker Kecamatan Puri Dan Selpen Mulai Dikerjakan.
Kali Kedua, Wabup Indramayu H.Syaefudin Tak Temui Masa Aksi PPPI, Padahal Dikenal Sosok Humanis?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:38 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Aceh Tengah dan Ketua Bhayangkari Gelar Bakti Religi di Masjid At-Taqwa

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:11 WIB

Nelayan Tenggelam Di Perairan Beting Galah Desa Suka Damai Telah di Temukan… 

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:57 WIB

Wauuu Diduga Kades Bukit Selanjut Kec. Kelayang Pungut Dana dari Tengkulak Sawit, Tapi Gunakan Dana APBN untuk Pembangunan Jalan

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:41 WIB

130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:44 WIB

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Tim Polri Sambangi Kediaman Jenderal (Purn) Sutarman

Berita Terbaru

NASIONAL

RSUD Cabang Bungin Layak Menjadi Tipe C

Jumat, 20 Jun 2025 - 11:14 WIB