Diduga Galian C Ilegal Bantaran Sungai Ular Deli Serdang dan Sergai Rusak Ekosistem Langgar Aturan 

Senin, 14 Juli 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS Deli Serdang, Pelarangan dan himbauan dari.Aparat Penegak Hukum kepada oknum mafia tanah korekan (galian C Ilegal ) di wilayah hukum kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang tepatnya di desa Sukamandi Hulu dan Sumberrejo terkesan tidak berlaku begitu juga wilayah hukum kabupaten Serdang Bedagai, pengorekan tanah bantaran sungai ular kini semakin menjadi ( Sabtu ,12-07-2025)

 

Tim awak media meninjau langsung ke lokasi korekan / galian C terpantau adanya kegiatan Galian C di bantaran sungai ular menggunakan alat berat ( beco ) berwarna kuning sedang melakukan aksinya memindahkan tanah ke dalam dumtruck dari bantara sungai ular dibawa ke daerah batu delapan kecamatan Pagar Merbau ke para pengerajin batubata.

Banyaknya hilir mudik kendaraan dumtruck menjadi perhatian publik terutama pada media massa yang selalu siap dan kapan saja memantau dalam sosial control-nya sebagai pembawa informasi kepada publik , memberikan informasi terbaru aktual dan nyata.

 

Salahseorang pengusaha didalam lokasi korekan ilegal Sabtu (12-07-2025)saat di konfirmasi mengatakan ” Kami tidak takut kepada siapapun ini tanah milik tuhan , bila dilarang sudah pasti kami sudah di tangkap , nyatanya sampai saat ini kami aman-aman saja, mau apa lagi , kami juga pakai oknum wartawan yang mengamankan lokasi ini, mau apa kalian … ” ketusnya

 

Rusaknya ekosistem tanah bantaran sungai ular menjadi problem dan dilema bagi warga masyarakat, bantara sungai ular merupakan tembok pendukung mengatasi kendala banjir, kini tanah tersebut di ambil dengan cara di korek menggunakan alat berat ( beco ) yang kini telah berjalan selama 4 tahun lamanya, berulang kali kepolisian Polresta Deli Serdang pada waktu sebelumnya melakukan razia dan pelarangan namun para pengusaha tetap membandel dan tetap melakukan pengorekan walaupun menyadari bahwa pengorekan yang mereka lakukan merupakan pelanggaran, namun begitupun pengusaha tidak memiliki rasa takut tetap jalan lancar mengorek tanah bantaran sungai ular setiap harinya mencapai 60 dumtruc, atau diduga besarnya hasil pendapatan mencapai Rp.18.000.000 setiap harinya” Jelasnya

 

NS Warga kecamatan Pagar Merbau saat di konfirmasi Sabtu (12-07-2025) mengatakan ” Tanah benteng sungai ular dari hulu hingga hilir sudah di masukin oleh oknum pencuri tanah negara, tepatnya desa Sumberejo, Sukamandi Hulu, Sukamandi Hilir tanah bantarannya sudah pada rusak. Di korek dan tanahnya di jual seharga Rp.300.000,-/dumtruck, pencurian tanah benteng sungai ular termasuk kebal hukum buktinya setiap di larang atau di razia , beberapa hari kemudian beroperasi lagi korekan itu, berarti mereka para pencuri tanah negara yang hebat atau kebal hukum atau pihak kepolisiannya yang pura-pura tidak melihat ataupun oknum kepolisian sudah ada kerjasama dalam perbuatan merusak ekosistem tanah korekan bantaran sungai ular”

 

” Bila tidak ada kerjasama atau menerima setoran dari pengusaha mengapa pencurian dan pengerusakan tanah bantaran sungai ular berjalan dengan baik, aman dan lancar.” pungkasnya

 

Warga Deli Serdang meminta kepada Para pengusaha galian C, tolonglah cari uang dan rejeki jangan tanah negara yang dicuri, karena bila hujan besar , tembok jebol warga yang akan terkena dampaknya , banjir , tenggelam dan merugi bila jebol tembok sungai ular itu, saran kami hentikan dan jangan lakukan pengorekan tanah bantaran lagi karena pada Bantaran itu sungai ular dapat lancar mengalir ke hilir dan Bantaran menahan benteng sebagai tembok penahan agar tidak jebol, tolonglah pakai fiqiran dan hati nuraninya ,terus terang saja kami percaya pada pihak aparat penegak hukum khususnya kepolisian Deli Serdang seperti Polresta , Polsek Pagar Merbau, Polsek Lubuk Pakam, Polsek Galang , Satpol PP kami memahami dan kami juga memahami bahwa mereka para oknum-oknum tersebut , tahu ada kegiatan tersebut tapi di hatinya tetap memberikan semangat agar galian tetap lancar dan warga bisu tiada suara larangan , dan tidak bisa berbuat apa-apa “.

 

Pelanggaran galian C mengacu pada aktivitas pertambangan batuan (sebelumnya dikenal sebagai “bahan galian golongan C”) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bisa berupa penambangan tanpa izin, pelanggaran izin yang sudah ada, atau dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

 

Melakukan aktivitas pertambangan batuan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah.

 

Pelanggaran Izin:

Melanggar ketentuan dalam IUP yang sudah dimiliki, seperti lokasi penambangan, volume material yang diambil, atau upaya reklamasi pasca tambang.

Dampak Lingkungan:

Merusak lingkungan akibat aktivitas penambangan, seperti pencemaran air, kerusakan lahan, dan hilangnya vegetasi.

Dampak Sosial:

Menyebabkan masalah bagi masyarakat sekitar, seperti hilangnya mata pencaharian, kerusakan infrastruktur, dan konflik sosial.

 

Sanksi Pelanggaran:

Pelaku pelanggaran galian C dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi pidana bisa berupa kurungan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

 

Pentingnya Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat:

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran galian C sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perizinan dan dampak negatif pertambangan ilegal juga perlu dilakukan.

 

Hanya satu harapan , yaitu melalui bapak Bupati Deli Serdang tercinta , warga sudah jenuh dan tiada berdaya hanya kepada bapak Bupati harapan satu-satunya yang bisa memahami dan cinta rakyat Deli Serdang terutama Galang, Lubuk Pakam, Pagar Merbau dan Beringin. Mohon galian C yang ada di sungai ular segera di tutup selamanya ” pintanya ( *** )

 

Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Miris! 427 Siswa SMK YPI 2 Way Jepara Terancam Putus Sekolah
Polda Lampung Gelar Apel Operasi Patuh Krakatau 2025, Tingkatkan Keselamatan Menuju Indonesia Emas
SATLANTAS POLRES LEBAK GELAR OPERASI PATUH MAUNG 2025, TEGAKKAN DISIPLIN LALU LINTAS DEMI INDONESIA EMAS
Optimalkan Pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2025, Dirlantas Polda Kalteng Terima Bantuan Traffic Cone dan Water Barrier dari PT Jasa Raharja
Pangdam I/Bukit Barisan Menghadiri Groundbreaking Pembangunan 29 SPPG di Mapolda Sumut
Wartawan Jangan Di Musuhi” Ini Kata Tokoh Pendidikan Darul Makmur” 
Ops Patuh Seulawah 2025 Dimulai, Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan
Dukung MBG, Kapolri Sampaikan Progress Operasional SPPG

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:19 WIB

Miris! 427 Siswa SMK YPI 2 Way Jepara Terancam Putus Sekolah

Senin, 14 Juli 2025 - 18:17 WIB

Polda Lampung Gelar Apel Operasi Patuh Krakatau 2025, Tingkatkan Keselamatan Menuju Indonesia Emas

Senin, 14 Juli 2025 - 17:28 WIB

Optimalkan Pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2025, Dirlantas Polda Kalteng Terima Bantuan Traffic Cone dan Water Barrier dari PT Jasa Raharja

Senin, 14 Juli 2025 - 17:18 WIB

Pangdam I/Bukit Barisan Menghadiri Groundbreaking Pembangunan 29 SPPG di Mapolda Sumut

Senin, 14 Juli 2025 - 17:04 WIB

Wartawan Jangan Di Musuhi” Ini Kata Tokoh Pendidikan Darul Makmur” 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Miris! 427 Siswa SMK YPI 2 Way Jepara Terancam Putus Sekolah

Senin, 14 Jul 2025 - 20:19 WIB