Kurang Bijak Dalam Menggunakan Medsos, Berujung Pelaporan

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Telah beredar unggahan dan komentar di media sosial Facebook yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman terhadap salah satu warga, dengan inisial pelapor AV. Kejadian ini telah menimbulkan keresahan dan rasa takut pada diri pelapor serta diketahui oleh masyarakat luas. Minggu (13/7/2025).

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula dari sebuah unggahan di akun Facebook bernama Di Lelara Bae, yang diduga dikendalikan oleh Ati Rifati, yang memposting kalimat dengan bahasa Jawa

“Sing gwe kta napsu kuh kopok di gawa kabur kenang embok bapae mbuh di pondok aken g endie mah.”

Yang bahasa Indonesianya ” Yang bikin saya napsu itu Koplok di bawa kabur sama bapaknya di pondok kan di mana mah.”

Unggahan tersebut kemudian mendapatkan komentar dari akun Facebook bernama Aya Firmanfebri Ayahfirman, yang diduga dikendalikan oleh Tikin Febriansyah, dengan kalimat:

“Ya iya dipateni blih mau kuh kirik Darnoe ku.” Dalam bahasa Indonesianya, “Ya iya dibunuh enggak tadi tuh anjing Darno nya tuh.

Komentar tersebut dianggap sebagai bentuk ancaman kekerasan secara langsung, terlebih karena menyebutkan nama pelapor secara eksplisit. Unggahan tersebut bersifat publik dan telah diketahui oleh khalayak umum, termasuk Sdr. Supriyanto dan Sdr. Fifia Riski, yang juga menjadi saksi dari penyebaran informasi ini.

Akun-akun yang terlibat dalam dugaan ini menggunakan identitas sebagai berikut:

Aya Firmanfebri Ayahfirman, diduga milik Tikin Febriansyah

Di Lelara Bae, diduga milik Ati Rifati.

Keduanya diduga berdomisili di GPI. Jl. Kenari Blok, GI5 RT 006 RW 010, Desa Pabeanudik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pelapor merasa sangat terancam dan telah melaporkan kejadian ini kepada Kapolres Indramayu. Kasat Reskrim Polres Indramayu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait pengancaman, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang menimbulkan rasa takut dan kebencian di masyarakat.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menjadikan media sosial sebagai ruang yang sehat dan bertanggung jawab. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satpol PP Deli Serdang Tinjau Pemagaran Di Pantai Labu Yang Sudah Memiliki PBG   
Gelar Tolak Bala Dan Dan Bakar Tongkang, HUT Dewi Kwan Im Pu Sa di Pantai Labu.  
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Korban 6 Hari Tidak Pulang
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.   
Wakil Bupati Taput Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029
Final Turnamen Semi Open Bola Voly Se-Kabupaten Aceh Tengah- Bener Meriah,Gibran Ras Vs Merpati Putih,
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS P-APBD T.A 2025 serta Ranperda RPJMD 
Terkait pemberitaan di salah satu media online yang menuliskan dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di lahan Tambak Udang milik PT VIP yang berada di Tanjung Batu Burok, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:42 WIB

Satpol PP Deli Serdang Tinjau Pemagaran Di Pantai Labu Yang Sudah Memiliki PBG   

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:38 WIB

Gelar Tolak Bala Dan Dan Bakar Tongkang, HUT Dewi Kwan Im Pu Sa di Pantai Labu.  

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:32 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak, Korban 6 Hari Tidak Pulang

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:12 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.   

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:06 WIB

Wakil Bupati Taput Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029

Berita Terbaru

Advertorial

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJMD 2025-2029, Menjadi PERDA

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:46 WIB