GARUT || MBS – Pemerintah Kabupaten Garut menunjukkan ketegasannya dalam menata ulang tata ruang kota dengan membongkar bangunan-bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (11/7/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.
Penertiban tersebut menargetkan bangunan yang menyalahi jalur air, melebihi batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ), serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan yang lengkap.
“Ini adalah upaya penegakan Perda yang harus kita lakukan. Kalau bangunan melanggar jalur air dan membangun melebihi batas, ya harus dibongkar,” tegas Bupati Syakur di lokasi penertiban.
Bupati menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan bertahap dan konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Garut. Pemkab Garut lebih dulu memberikan peringatan sebelum melaksanakan tindakan tegas.
“Kita akan konsisten. Kita mulai satu-satu, kita beri peringatan, kalau tidak diindahkan, ya terpaksa kita bongkar,” ujarnya.
Syakur juga mengingatkan bahwa bangunan yang menutup jalur air berpotensi menyebabkan banjir dan merugikan masyarakat luas. Karena itu, ia meminta warga menaati seluruh aturan yang berlaku.
“Kita imbau masyarakat untuk menaati Perda, Perbup, dan undang-undang yang berlaku. Ini demi kepentingan bersama,” katanya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, menjelaskan bahwa sebagian besar bangunan yang ditertibkan belum mengantongi izin lengkap dan berdiri terlalu dekat dengan bahu jalan. Untuk jalan kolektor primer seperti Jalan Ibrahim Adjie, jarak minimal bangunan ke bahu jalan adalah 3,5 meter.
“Perizinan banyak yang belum lengkap, dan jarak ke bahu jalan seharusnya minimal 3,5 meter. Tapi kenyataannya, banyak yang melanggar,” ungkap Agus.
Pihak PUPR, lanjut Agus, sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali (SP1 sampai SP3), namun masih banyak pemilik yang tidak mengindahkan. “Karena peringatan tidak dihiraukan, sekarang penindakan harus dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menambahkan bahwa penertiban ini juga menyasar bangunan komersial, salah satunya sebuah minimarket yang terindikasi melanggar garis sepadan jalan dan perizinan.
“Kalau izin belum beres, kita segel. Kalau melanggar sepadan jalan, kita bongkar. Semua kita lakukan sesuai SOP,” tegas Eko.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus mengawal penegakan Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain agar tertib aturan, demi terwujudnya lingkungan yang rapi, nyaman, dan bebas banjir.(D Ramdani).