Bangunan Nakal di Jalan Ibrahim Adjie Dibongkar! Bupati Garut Turun Tangan, Minimarket Kena Segel*

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

GARUT || MBS – Pemerintah Kabupaten Garut menunjukkan ketegasannya dalam menata ulang tata ruang kota dengan membongkar bangunan-bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (11/7/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.

Penertiban tersebut menargetkan bangunan yang menyalahi jalur air, melebihi batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ), serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan yang lengkap.

“Ini adalah upaya penegakan Perda yang harus kita lakukan. Kalau bangunan melanggar jalur air dan membangun melebihi batas, ya harus dibongkar,” tegas Bupati Syakur di lokasi penertiban.

Bupati menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan bertahap dan konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Garut. Pemkab Garut lebih dulu memberikan peringatan sebelum melaksanakan tindakan tegas.

“Kita akan konsisten. Kita mulai satu-satu, kita beri peringatan, kalau tidak diindahkan, ya terpaksa kita bongkar,” ujarnya.

Syakur juga mengingatkan bahwa bangunan yang menutup jalur air berpotensi menyebabkan banjir dan merugikan masyarakat luas. Karena itu, ia meminta warga menaati seluruh aturan yang berlaku.

“Kita imbau masyarakat untuk menaati Perda, Perbup, dan undang-undang yang berlaku. Ini demi kepentingan bersama,” katanya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, menjelaskan bahwa sebagian besar bangunan yang ditertibkan belum mengantongi izin lengkap dan berdiri terlalu dekat dengan bahu jalan. Untuk jalan kolektor primer seperti Jalan Ibrahim Adjie, jarak minimal bangunan ke bahu jalan adalah 3,5 meter.

“Perizinan banyak yang belum lengkap, dan jarak ke bahu jalan seharusnya minimal 3,5 meter. Tapi kenyataannya, banyak yang melanggar,” ungkap Agus.

Pihak PUPR, lanjut Agus, sudah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali (SP1 sampai SP3), namun masih banyak pemilik yang tidak mengindahkan. “Karena peringatan tidak dihiraukan, sekarang penindakan harus dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menambahkan bahwa penertiban ini juga menyasar bangunan komersial, salah satunya sebuah minimarket yang terindikasi melanggar garis sepadan jalan dan perizinan.

“Kalau izin belum beres, kita segel. Kalau melanggar sepadan jalan, kita bongkar. Semua kita lakukan sesuai SOP,” tegas Eko.

Ia menegaskan, Satpol PP akan terus mengawal penegakan Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain agar tertib aturan, demi terwujudnya lingkungan yang rapi, nyaman, dan bebas banjir.(D Ramdani).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Lakalantas Patah Tulang Di Kabupaten Tebo Jadi Tersangka
Kapolda dan Gubernur Riau Jadi Saksi di Prosesi Anugerah Adat kepada Kapolri
Pertemuan Mendadak Ketua DPD BAI NTB H. Suhayadi di Pelabuhan Awang bersama Gubernur Baru
Serah Terimah Dandim Letkol Inf Asis Kamarudin SE MIP ke Pejabat Baru Dandim 0405/Lahat Letkol Taufik Satria Nugraha S,iP MM
Syafrudin Budiman: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Melanggar Aturan dan Etika
Hari Bhayangkara ke-79, “Pesona Seni Silat” Polsek Kubu Sukses Pukau Ribuan Mata.
Kunjungan Kerja dan Audiensi Ke Kementerian PPN/Bappenas, Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Sejumlah Usulan Dukung Visi Tanjungbalai EMAS
Bupati Humbahas Hadiri Pengukuhan 185 SMA Unggul Del, 13 Dari Humbahas

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:00 WIB

Korban Lakalantas Patah Tulang Di Kabupaten Tebo Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:25 WIB

Kapolda dan Gubernur Riau Jadi Saksi di Prosesi Anugerah Adat kepada Kapolri

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:13 WIB

Pertemuan Mendadak Ketua DPD BAI NTB H. Suhayadi di Pelabuhan Awang bersama Gubernur Baru

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:02 WIB

Syafrudin Budiman: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Melanggar Aturan dan Etika

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:40 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, “Pesona Seni Silat” Polsek Kubu Sukses Pukau Ribuan Mata.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tanwir Ayubi Korban Kerja di Kamboja Tiba di Bener Meriah

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:22 WIB