Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Lima Tersangka Diamankan!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto mengatakan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 09 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban inisal DO (33), warga Kampung Restu Buana, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vixion warna biru dengan nomor polisi BE 2799 GNZ diketahui hilang saat istri korban melihat pintu garasi rumah sudah terbuka.

“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Rumbia,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (12/7/25).

Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil mengamankan sepeda motor tersebut pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di Kampung Sri Rahayu III, Kecamatan Kota Gajah Timur, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari penemuan itu, Polsek Rumbua kemudian berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan tersebut, yaitu:

1. HS (30) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. (Tersangka Pasal 363 KUHP)

2. HH (34) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. (Tersangka Pasal 363 KUHP)

3. RI (19) warga Kampung Setia Marga, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. (Tersangka Pasal 363 KUHP)

4. RB (21) warga Kampung Banyu Wangi, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. (Tersangka Pasal 480 KUHP)

5. MZ (32) Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. (Tersangka Pasal 480 KUHP)

Kapolsek menjelaskan, dalam penggerebekan di lokasi pertama, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor curian yang saat itu sedang berada di tangan MZ dan hendak dijual.

Dari pengakuan MZ, motor tersebut diperoleh dari RB yang kemudian juga diamankan.

Berdasarkan hasil pengembangan terhadap RB, motor itu dibelinya dari HS.

Setelah menelusuri jejak pelaku, Polsek Rumbia menuju rumah mertua HS di Kampung Sri Tejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, dan mengamankan HS yang merupakan pelaku utama.

Ia kemudian mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni HH dan RI, yang mengontrak rumah di wilayah Kota Gajah.

Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku pencurian mengaku telah empat kali melakukan aksi curat di wilayah hukum Polsek Rumbia dan Polsek Seputih Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

• 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru (No. Pol BE 2799 GNZ)

• 1 bilah senjata tajam jenis badik

• 4 buah kunci leter T

• 1 buah kunci L

• 1 obeng

• 1 pegangan kunci motor yang telah dimodifikasi

“Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk tersangka HS, HH, dan RI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sementara RB dan MZ dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syafrudin Budiman: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Melanggar Aturan dan Etika
Hari Bhayangkara ke-79, “Pesona Seni Silat” Polsek Kubu Sukses Pukau Ribuan Mata.
Kunjungan Kerja dan Audiensi Ke Kementerian PPN/Bappenas, Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Sejumlah Usulan Dukung Visi Tanjungbalai EMAS
Bupati Humbahas Hadiri Pengukuhan 185 SMA Unggul Del, 13 Dari Humbahas
Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman
Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencuri Warung Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Melalui Layanan Polisi 110 di Jajaran Polda Aceh.*Polres Nagan Raya Raih Penghargaan Terbaik III” 
Melslui Jumat Berkah, Polres Nagan Raya Berbagi Rezeki dengan Para Tahanan

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:02 WIB

Syafrudin Budiman: Pengangkatan Wamen dan Pejabat Tinggi Merangkap Komisaris BUMN Melanggar Aturan dan Etika

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:40 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, “Pesona Seni Silat” Polsek Kubu Sukses Pukau Ribuan Mata.

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:36 WIB

Kunjungan Kerja dan Audiensi Ke Kementerian PPN/Bappenas, Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Sejumlah Usulan Dukung Visi Tanjungbalai EMAS

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:13 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Pengukuhan 185 SMA Unggul Del, 13 Dari Humbahas

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:26 WIB

Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman

Berita Terbaru