DELI SERDANG || MBS – Dalam rangka menunjang sarana dan prasarana kegiatan ibadah di Desa paluh sibaji Kecamatan pantai labu, Kabupaten Deli serdang,turut hadir Bapak kades Nasri,BPD,Kadus,ketua panitia pembebasan lahan, Ketua BKM Mesjid.maka dipandang perlu pembebasan lahan yang rencananya insyaa Allah akan digunakan untuk pembangunan Masjid Desa paluh sibaji sebagai penunjang peribadatan warga sekitar, seperti tempat shalat wajib berjama’ah, shalat jum’at, pemotongan hewan qurban, Sarana Sholat Ied berjamaah, Pendidikan Tahfidzul Qur’an, dan lain-lain.
Sehubungan dengan pembangunan masjid tersebut, alhamdulillah ada kesempatan tanah yang di jual di wilayah sekitar pantai labu, Yang lokasinya di jalan raya batang pacet , seluas 17,55 m².Dengan biaya Rp;921,375000. Atas dasar itulah kami mengajukan proposal pembebasan tanah/lahan ini, demi terwujudnya keinginan warga desa paluh sibaji untuk memiliki Masjid di tanah tersebut sebagai sarana dan tempat ibadah serta penunjang kegiatan keagamaan.
Pembangunan Masjid ini menjadi cita-cita kami , terkhususnya warga masyarakatDesa paluh sibaji yang sangat optimistik karena posisi tanah kosong ini berada persis di pinggir jalan raya utama desa paluh sibaji batang pacet.
Oleh karena itu, dengan dorongan niat, motivasi, dan kebutuhan untuk memiliki tempat ibadah yang layak, memadai dan representatif, warga masyarakat desa paluh sibaji bersama dengan Ikatan penyaluran dana.Nasril/Uda ketua panitia,Ambrian,Sahari bendhara . telah sepakat dan mencanangkan pembelian/pembebasan lahan tersebut sebagai cita-cita jangka pendek yang harus segera direalisasikan.
DASAR PELAKSANAAN
Wakaf ialah menahan suatu barang dan mengambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (Tahbiisul Ashl Wa Tasbiilul Manfa’ah).
Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman: “dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan ”(QS. Al-Hajj: 77), dalam ayat yang lain Allah ‘Azza Wa Jalla juga menegaskan: ”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali-Imran: 92).
Dalam sejarah Islam, wakaf baru dikenal sejak masa Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Wakaf disyariatkan setelah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam berada di Madinah, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Dalam masalah ini,
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ”Sesungguhnya Umar Radiyallaahu ’Anhu telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam., ”Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?” Jawab Beliau, ”Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan petunjuk Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam itu lalu Umar Radiyallaahu’Anhu sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (Wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
Apabila anak Adam meninggal dunia maka putuslah segala amalnya kecuali tiga hal:
Amal Jariyah (Amal yang mengalir: termasuk wakaf),
Ilmu yang bermanfa’at,
Anak Sholeh yang mendoakan kepada kedua orang tua
Maksud dari penggalangan dana ini antara lain :
Meningkatkan sarana ibadah bagi umat Islam pada umumnya dan warga sekitar paluh sibaji , Kecamatan pantai labu, Kabupaten Deli serdang, Sumatera utara. Seperti tempat Shalat Wajib Berjama’ah, Shalat Jum’at, Pemotongan Hewan Qurban, Sarana Sholat Ied Berjamaah, Pendidikan Tahfidzul Qur’an, dan lain-lain.
Memberikan sarana layanan warga masyarakat pantai labu sekitarnya dalam peningkatan aqidah, akhlaqul, (Agus/lilis).