Mitramabes.com Zainal A Penimbunan lahan oleh investor Cina PT Komjac Nusantara seluas sekitar 6,7 Ha di Larea-rea, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, tetap berlanjut meskipun izin belum rampung. Sehari setelah DPRD menggelar rapat gabungan komisi yang menyepakati pembangunan pabrik Porang dan Rumput Laut harus menunggu izin lengkap, Polres Sinjai justru menyegel lokasi dengan garis polisi.
Muh. Arifin Hks, mantan anggota DPRD Sinjai (2009-2014) dan Dewan Pembina Sinjai Geram (Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat), mendukung investasi pabrik porang, rumput laut, dan pengalengan ikan di Sinjai, namun menekankan pentingnya kelengkapan izin sebelum memulai pembangunan. Ia menyoroti aktivitas penimbunan lahan selama empat hari yang awalnya diklaim untuk pembangunan pagar, namun telah meluas.
Arifin mendesak DPRD Sinjai dan Pemkab Sinjai untuk segera turun ke lokasi dan menghentikan sementara aktivitas tersebut hingga perizinan lengkap. Ia juga mengungkapkan bahwa material timbunan yang digunakan diduga ilegal karena tidak memiliki izin tambang galian C