Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar warung milik anggota Brimob akhirnya berhasil diungkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.
Pelaku berinisial SI alias Tarong (40) warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan residivis kasus serupa tersebut berhasil ditangkap petugas, pada Rabu sore (9/7/25) usai menjalankan aksinya dengan modus mencongkel pintu dan menggasak barang-barang milik korban.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban JS (47), anggota Brimob yang berdomisili di Kampung Srikaton, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Ia menyebut bahwa pelaku menyasar warung milik korban saat situasi tengah sepi, dengan cara mencongkel pintu warung hingga rusak.
“Korban baru menyadari kejadian setelah bangun tidur. Saat itu ia melihat warungnya dalam keadaan berantakan. Barang-barang seperti rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X, Nopol BE 6263 HX telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Tengah, penyelidikan pun segera dilakukan.
Tim Tekab 308 bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SI alias Tarong yang merupakan warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 09 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan termasuk baret Brimob milik korban yang ditemukan di kamar pelaku,” imbuhnya.
Sejumlah barang bukti lain pun turut diamankan petugas, diantaranya:
• 3 buah obeng sebagai alat untuk mencongkel pintu
• Voucher pulsa XL, Tri, dan Telkomsel
• 2 unit handphone
• Satu setel pakaian yang dikenakan saat beraksi
• Dua buah laduk
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Trimo Riadi)