Aceh Tengah-MBS
BPHL Wilayah I bersama-sama dengan PD. Pembangunan Tanoh Gayo melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap fragmentasi areal PBPH di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 9 sd 10 Juli 2025 sesuai Nota Dinas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor ND.199/PHL/2025 tanggal 25 Juni 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menciptakan iklim usaha kehutanan yang kondusif, memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan kawasan hutan, mewujudkan resolusi konflik dengan kemitraan Konsesi, peningkatan produktivitas lahan dan penerimaan PNBP, serta mewujudkan hutan lestari untuk berkelanjutan generasi.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya fragmentasi areal berupa kebun masyarakat dengan tanaman kopi, sereh wangi, kapulaga, kemiri, dan durian, serta kandang ternak.
Dengan adanya fragmentasi areal tersebut, PD Pembangunan Tanoh Gayo mengajak masyarakat untuk melakukan kemitraan konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemitraan ini bertujuan untuk memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup mereka, serta dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara, dan untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam lainnya, memastikan bahwa pemanfaatan hutan tidak merusak lingkungan.
Aharuddin.