Suka Makmue- Mitra Mabes. Com”Masyarakat Desa Rambong mendesak Penegak Hukum untuk menangkap pelaku dugaan pemalsuan pembuat Surat Keterangan Tanah ( SKT) dan dugaan pelaku pembuatan tekenan palsu, karena Uda jelas perbuatan pelaku telah melanggar dan menodai hukum, dan perbuatan mereka juga melanggar tindak pidana yang telah merugikan orang lain” Selasa 08 Juli 2025
Sipembuat pemalsuan surat keterangan tanah (SKT) dan tekenan palsu Cut Nina Rostina sudah dua kali dilaporkan ke polres Nagan Raya yaitu tahunb2022 dan tahun 2023 namun hingga kini belum di proses secara hukum, malah kepala desa yang di tuduh pemalsuan surat keterangan tanah ( SKT) dan dituduh merampas lahan, sayangnya pihak mabes tidak melihat secara dekat bagaimana masyarakat menggarap hutan tersebut..
kejahatan Cut Nina Rostina bukan sekali dua kali sampai oknum yang membekingi dirinya pada waktu itu diadili oleh Makamah militer di Banda Aceh, atas perampasan tanah warga seluas 200 Hektar pada saat itu. Kini kembali Cut Nina Rostina melakukan hal yang sama dengan membuat SKT palsu seakan – akan tanah yang di garap oleh warga seolah olah itu tanahnya, sayangnya pihak mabes polri tidak menanyakan terlebih dahulu ke pihak polres dan Polda Aceh menyangkut Cut Nina Rostina tersebut, langsung main tangkap saja terhadap kepala desa Cot Rambong” kata warga
Padahal pemalsuan surat apapun termasuk surat keterangan tanah ( SKT) adalah tindak pidana yang di atur dalam kitab Undang- Undang Hukum Pidana ( KUHP). Dalam pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, karena perbuatan itu sudah merugikan orang lain.
Pada kesempatan ini masyarakat desa Rambong mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dugaan pembuat surat keterangan tanah ( SKT) Iligal atau.pemalsuan SKT dan dugaan pemalsuan tekenan sejumlah Warga yang di lakukan oleh Cut Nina Rostina, dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku tersebut yaitu Cut Nina Rostina. Jangan karena ada yang becap yang di duga seorang jendral mau seenaknya saja untuk menangkap praduga tak bersalah yaitu kepala desa kami” Tegas warga usai orasi di dua instansi pada Senin 07 / 07/ 2025 puku 09.30 wib/ 17.30 wib
Menurut salah seorang warga desa Cot Rambung yang tak mau disebutkan namanya di media ini menyebutkan bahwa Persoalan ini masyarakat harus hati -hati jangan sampai ada yang menyusup sehingga dapat menjerumuskan masyarakat desa Cot Rambong karena kalau mau melaporkan harus punya pendamping yaitu seorang pengacara” tuturnya
Editor : Ainon
Hak Cipta