Lampung Mitra Mabes.Com – Dalam rangka Sosialisasi Hukum bertajuk “RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, Kepolisian Daerah Lampung bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung menggelar seminar yang menghadirkan Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana FH Unila, sebagai narasumber utama. Selasa (8/7/2025)
Prof. Maroni menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP sebagai hukum pidana materiil dan RUU-KUHAP sebagai hukum acara pidana formil. Ia menekankan bahwa RUU-KUHAP harus menjadi jembatan implementatif dari paradigma baru dalam KUHP nasional, yang berlandaskan pada pendekatan humanistik, keseimbangan antara pelaku dan korban, serta perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Prof. Maroni, tahap pra-adjudikasi (penyelidikan dan penyidikan) merupakan fase paling krusial dalam proses peradilan pidana. “Jika penyidikan dilakukan sesuai dengan kaidah hukum pidana materiil dan formil, maka 75% proses penyelesaian perkara sudah terpenuhi,” tegasnya.
Prof. Maroni menjelaskan bahwa dalam RUU-KUHAP terdapat sejumlah pembaruan penting, di antaranya: Penegasan batas waktu penyelidikan dan penyidikan,
Kualifikasi penyidik pembantu minimal bergelar sarjana hukum, Kewajiban gelar perkara sebelum peningkatan status ke penyidikan, Mekanisme penundaan penyidikan dalam kasus ringan untuk memberi ruang damai, Kewenangan Jaksa Penuntut Umum memeriksa langsung saksi/tersangka pada kasus sulit.
“RUU-KUHAP bukan hanya mengatur teknis prosedural, tetapi harus menjadi instrumen kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Substansinya adalah memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai prinsip-prinsip keadilan dan HAM,” ujar Prof. Maroni dalam pemaparannya.
Dengan disahkannya RUU-KUHAP yang selaras dengan semangat KUHP Nasional, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia menjadi lebih terintegrasi, profesional, dan berkeadilan.
(Trimo Riadi)