MITRAMABES COM, – Berdasarkan hasil temuan dari Badan Pengawas Keuangan Negara (BPKP) yang di terbitkan Dengan Nomor PE.09.03/LHP-44/PW07/3/202. Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa Triwulan I Tahun 2025 pada Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sebanyak 6 Kepala Desa gunakan Dana Desa diluar aturan.
Untuk diketahui, Permasalahan tersebut disebabkan, Lemahnya pengawasan oleh Camat dan Badan Permusyawaratan Desa
pada tahapan penyusunan APB Desa.
Pendampingan oleh pendamping desa tidak berjalan optimal dalam
memberikan asistensi pengalokasian anggaran yang bersumber dari
dana desa.
Sehingga Permasalahan tersebut berpotensi mengakibatkan. Tidak Efektif dan efisiennya untuk membiayai kegiatan lain yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan Tidak optimalnya penggunaan dana desa untuk pembangunan
infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi
desa, dan program-program lain yang dapat meningkatkan kualitas hidup
masyarakat desa secara berkelanjutan.
Sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Rabu, mengatakan arahan itu telah dimuat dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 diketahui, delapan fokus penggunaan dana desa itu meliputi alokasi dana desa sebesar minimal 20 persen untuk mendukung agenda ketahanan pangan.
Selain untuk ketahanan pangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga mengatur sejumlah hal lainnya yang termasuk dalam prioritas penggunaan desa.
Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem sebesar 15 persen dari total dana desa yang ada. Apabila di desa terkait tidak ada kemiskinan ekstrem, kata Yandri melanjutkan, penggunaan dasa desa pada poin pertama itu akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Yang kedua, lanjut dia, dana desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Yang ketiga, pemanfaatan dana desa 2025 juga diperuntukkan bagi peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.
“Selanjutnya, dana desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa.*
(Jhony/tim) Mitramabes Com.