Dua Pelaku Diduga Penggedar Shabu Ditangkap Polsek Tebing Tinggi

Selasa, 4 Juli 2023 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi|MBS- Personil Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap 2 (Dua) orang pelaku tindak pidana narkotika di Dusun. II Desa Paya pasir Kec. Tebing syahbandar Kab. Serdang bedagai (Sergai) tepatnya di Pinggir jalan, Jumat (30/6).

Kedua pelaku berinisal JN alias Ajun, (33) dan ES alias Ateng, (30) keduanya sama – sama warga Dusun. VIII Desa. Paya pinang Kecamatan Tebing syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers, Senin (03/7) kepada awak media membenarkan penangkapan ke 2 (dua) Laki – laki pelaku tersebut.

Lanjut Agus menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan kepada petugas di di Dusun. II Desa Paya pasir Kecamatan Tebing syahbandar sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika sehigga membuat warga masyarakat resah.

Mendapat informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi ke lokasi yang dimaksud, saat tiba di lokasi, petugas melihat 2 (dua) orang laki -laki yang mencurigakan sedang mondar – mandir menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Revo Fit warna hitam les biru dengan No Pol : BK 6865 NAX di sekitar lokasi, ujar Agus

Petugas langsung menghadang kedua pelaku dan pada saat akan mengamankan kedua pelaku salah seorang dari pelaku yang di bonceng membuang 1 (satu) kotak rokok merk Gudang garam jenis surya di atas tanah.

Curiga kepada kedua pelaku, petugas kemudian mengamankan ke 2 (dua) orang pelaku tersebut dan kotak rokok yang tadinya dibuang itu setelah di lihat isi dalamnya terdapat ada 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,09 gram dan berat bersih (Netto) 1,49 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan petugas menemukan, 1 (satu) unit Hp android merk Samsung di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri milik pelaku JN alias Ajun serta 1 (satu) bungkus plastik bekas permen lolipop warna hijau.

Kemudian selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk di periksa lebih lanjut dan pasal yang dipersangkakan untuk kedua pelaku Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( Zai )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI-POLRI Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis
Tertangkap Tangan Usai Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan Polres Selayar
Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pria Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu yang Disimpan di Dalam Kotak Rokok
Reskrim Polres Selayar Tangkap Perempuan Yang Diduga Kuras Rekening Ibu Angkatnya Hingga 200 Juta
Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan
Sat Narkoba Polres Selayar Ungkap Peredaran Shabu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Gerak Cepat Polres Sergai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 3 Tersangka & Barang Bukti 20,19 Gram Sabu
Sat Narkoba Polres Sergai berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba Kurun Waktu 15 Hari

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:03 WIB

TNI-POLRI Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Sergai, Salah Satunya Residivis

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:05 WIB

Tertangkap Tangan Usai Lakukan Kekerasan Seksual, Pria 59 Tahun Diamankan Polres Selayar

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:01 WIB

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pria Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu yang Disimpan di Dalam Kotak Rokok

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:48 WIB

Reskrim Polres Selayar Tangkap Perempuan Yang Diduga Kuras Rekening Ibu Angkatnya Hingga 200 Juta

Senin, 28 April 2025 - 16:53 WIB

Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru