Polda Sumsel tidak Mampu Melakukan pembongkar dan penertiban, tangkap mafia BBM ilegal di desa Lembak Yang kebal hukum ,

Minggu, 6 Juli 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Aktivitas gudang BBM ilegal Masih Berdiri walaupun Sering terjadi kebakaran,, Tidak ada APH Melakukan pembongkaran dan penangkapan gudang Tersebut , ini Sudah Jelas Melangar Hukum UU Migas,

Diduga gudang Tempat penampungan dan Pengopolsan bbm ilegal di desa Lembak Kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,, Meski telah Mendapat peringatan keras dari Kapolda Sumatera Selatan, aktivitas mafia BBM ilegal tampaknya tak kunjung berhenti. Salah satu lokasi di Lembak kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim yang menjadi sorotan publik adalah sebuah gudang di perumahan griya Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ,Minggu 06 juli ,2025,

Gudang tersebut dekat dengan pemukiman Warga , Takut nya Terjadi Kebakaran yang Sering terjadi ,dampak nya Ke Masyarakat lingkungan , APH Harus bertindak tegas untuk Menindak Lanjuti ,

 

Meskipun pihak APH kepolisian telah melakukan berbagai langkah antisipasi, termasuk patroli dan penutupan beberapa lokasi penimbunan BBM ilegal, aktivitas semacam ini masih saja terjadi. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait adanya gudang BBM ilegal tersebut., Ada apa

 

Kapolda Sumsel Sebelumnya telah mengeluarkan Imbauan keras bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan distribusi BBM. Namun, jika lokasi Seperti di Desa Lembak Kecamatan Lembak ini terus beroperasi, maka penegakan hukum di lapangan harus lebih tegas dan terukur agar praktik mafia BBM ilegal dapat benar-benar dihentikan.

Perlu ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, baik itu melalui penyelidikan yang lebih mendalam maupun tindakan penindakan langsung di lapangan. Masyarakat pun diharapkan turut Serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM ilegal di wilayahnya.Sekitar nya Laporkan APH TNI /polri Terdekat, atau Banpol kan ke mabes polri,

menunjukkan bahwa penanganan mafia BBM ilegal masih memerlukan perhatian serius dari berbagai elemen pihak agar kegiatan ilegal ini bisa dihentikan dan tidak terus merugikan masyarakat serta negara.

Aktivitas tersebut BBM Ilegal ini Sering nya terjadi Kebakaran kami warga takut jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke Masyarakat seperti terjadi ledakan dan kebakaran kami takut terulang lagi ,apalagi tidak jau dari pemukiman warga sekitar,

Mafia Minyak BBM driling ilegal Bisa Di kenakan( UU) Undang Undang Migas,
Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,

Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )

Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal dan Niaga ,pungkasnya

Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatera Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Akan menindak Lanjuti Kahsus Minyak driling ilegal ,,,,

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM driling Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbunan BBM driling Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo ,

Dengan ada nya Temuaan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera. menindaklanjuti,
Khusus ini aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya, Sesuai (UU )Undang Undang Yang Berlaku ,

Untuk Warga Sekitar kalau ada kegiatan yang Mencurigakan Di sekitar Nya Segera Laporkan Kepada APH Terdekat ,

Team 9 Naga

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujudkan Wilayah Yang Aman, Polres Banyuasin Gelar Razia KRYD
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Polres Banyuasin Gelar Khitan Gratis, Bukti Kepedulian untuk Anak-Anak Kurang Mampu
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.
PT BARAYA HIRAYA AKAN DI DEMOA PADA 10 JULI MENDATANG OLEH BARISAN MAHASISWA INDONESIA (BASMI)
67 Personel Polres Banyuasin Naik Pangkat, Kapolres Ingatkan Jaga Amanah
Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU
Turut Meriahkan HUT ke-79 Bhayangkara, Bupati Batu Bara Hadiri Upacara dan Syukuran di Polres Batu Bara

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:45 WIB

Wujudkan Wilayah Yang Aman, Polres Banyuasin Gelar Razia KRYD

Minggu, 6 Juli 2025 - 18:58 WIB

Polda Sumsel tidak Mampu Melakukan pembongkar dan penertiban, tangkap mafia BBM ilegal di desa Lembak Yang kebal hukum ,

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:46 WIB

Polres Banyuasin Gelar Khitan Gratis, Bukti Kepedulian untuk Anak-Anak Kurang Mampu

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:03 WIB

Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

*Peringatan HANI Bupati Batu Bara Ajak Perangi Narkoba*

Minggu, 6 Jul 2025 - 21:59 WIB