Siborongborong, Mitramabes. com Pemerintah Pusat Melalui Mentri Kehutanan dan Mentri Agraria Harus Segera Turun Tangan Untuk Mempasilitasi, Demi mengatasi terjadinya Pergolakan di Tengatengah Masyarakat.
Terkait pengembalian lahan eks reboisasi oleh Kementerian Kehutanan kepada masyarakat tiga Desa di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara , sudah sejak lama menjadi pembahasan ” permasalahan” ketiga desa yaitu pohan tongah,parik sabungan dan lumban julu.Pasalnya, lahan yang dikembalikan pemerintah melalui kehutanan seluas 161 Ha . Akan tetapi belum ada musyawarah masyarakat antara ketiga desa dalam pembagian lahan, tela terjadi transaksi jual beli di lahan tersebut dan diduga sudah di Sertifikat menjadi Hak Milik (SHM).
Menyikapi hal ini, seorang warga Desa Pohan Tonga, Togar Nababan mengatakan kepada reporter Media Mitra mabes.com “Lahan seluas 161 Ha, lahan itu saat ini menjadi kasus besar atau sengketa besar , dimana lahan eks reboisasi itu belum ada pembagian antara ketiga Desa, namun sudah terjadi klaim mengklaim diatas lahan tersebut dan menyatakan ” miliknya ” , bahkan sudah ada transaksi jual beli di lahan yang luasnya 161 Ha tersebut ,
(4 /7/2025).
Ketika Morton L. Tobing di konfirmasi dia menjelaskan :
Berdasarkan surat Menteri Kehutanan RI Nomor: S.271/ MENHUT-VII/ 2005 tanggal 3 Mei 2005 perihal permohonan pengembalian tanah adat yang diserahkan kepada Pemerintah, pada prinsipnya menyetujui permohonan pengembalian tanah adat yang diserahkan kepada Pemerintah pada Tahun 1952 dengan melakukan Inventarisir masyarakat adat (waris/ahli waris) yang tertera pada surat perjanjian Tahun 1952 sesuai surat Nomor: 593/ 4942 tanggal 5 Agustus 2005 perihal permohonan pengembalian tanah yang diserahkan kepada Pemerintah” jelasnya
Selanjutnya ; mengatakan “ agar Menteri Agraria harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah lahan yang dikembalikan pemerintah.kepada warga yang Luasnya 161 Ha. dan diminta kepada Mentri Agraria agar mengintruksikan kepada BPN Kabupaten Tapanuli Utara agar membatalkan Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Taput, tanpa ada asal usul tanah, diduga banyak keterlibatan para pejabat atau mantan pejabat yang sudah menjadi pemilik tanah yang dikembalikan kepada masyarakat yaitu ketiga desa itu dimana hal itu berdasarkan dari banyak pemilik Sertifikat yang dikeluarkan BPN Taput.
Togar Nababan Warga Pohan tonga juga ikut bersuara, mengatakan bahwa pengembalian lahan yang luasnya 161 Ha tersebut ada pemiliknya ke tiga desa ( 1) Pohan Tonga (2 ) Parit Sabungan ( 3 ) Lumbanjulu pengembalian harus melalui Musyawara ketiga desa tersebut naman hal itu tidak dilakukan.
Sebab dulunya pada areal se-luas 20 Ha, berdiri pabrik nenas dan Pabrik Kopi dan Cafe yang ada diareal pengembalian tanah itu, Dimintah kepada pemerintah dan para pejabat yang berwenang chususnya Menteri Agraria agar memperjelas lahan yang telah dikembalikan itu kepada Ketiga desa tersebut. Untuk mengatasi terjadinya pertikaian atau pergolakan di Tiga desa tersebut. Untuk itu Pemerintah Pusat harus mengusut tuntas keterlibatan para mafia tanah didalam lahan yang telah dikembalikan kepada ketiga desa,dan melalui wewenang Menteri Agraria agar segera menuntaskan persoalan lahan 161 Ha ter Chusus terhadap BPN Kabupaten Tapanuli Utara. Yang telah mengeluarkan Sertifikat tanpa Asal Usul tanah dan diduga dibekingi para pejabat . ( Editor. Smarth )