TEBO || MBS – Pemerintah Kabupaten Tebo resmi membekukan Yayasan Amal Jariah Indonesia (YAJI) yang berada di Kecamatan Rimbo Bujang. Pembekuan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tebo Nomor: 200/1.3.4/148/Bakeabangpol-IV/2025 tentang Pembekuan Kegiatan Yayasan Amal Jariah Indonesia (YAJI). Jum’at,04/07/2025.
Pembekuan tersebut diputuskan dalam rapat khusus yang dilaksanakan pada Kamis (04/07/2025), pukul 09.30 WIB di Aula Kantor Camat Rimbo Bujang. Rapat ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Tebo, di antaranya perwakilan dari Polres Tebo, Kesbangpol, TIM Densus 88 , Kapolsek Rimbo Bujang, Danramil, 416-07/ Rimbo Bujang, Camat Rimbo Bujang, dan Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Tebo.
Menurut penjelasan dari pihak Kesbangpol, pembekuan ini dilakukan karena Yayasan Amal Jariah Indonesia (YAJI) diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Ditemukan indikasi bahwa yayasan tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah, yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Soaial Kabupaten Tebo tidak melaporkan kegiatan secara periodik, ( Kadaluarsa) serta menjalankan kegiatan yang menyimpang dari tujuan pendirian yayasan sebagaimana tertuang dalam akta pendirian. pungkas( Sugiarto, SE)
Setelah rapat usai, tim gabungan dari Forkopimda langsung turun ke lokasi kantor Yayasan Amal Jariah Indonesia yang beralamat di Jalan Pahlawan, Jl. Kelurahan Mandiri Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, untuk mengeksekusi pembekuan dan menghentikan seluruh aktivitas yayasan tersebut.
Pernyataan Forkopimda Tebo:
Polres Tebo melalui perwakilannya menyampaikan bahwa tindakan ini diambil demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Setiap lembaga harus taat hukum. Jika ada pelanggaran, maka negara harus hadir untuk menertibkan,” ujarnya.
Camat Rimbo Bujang menegaskan bahwa pihak kecamatan sebelumnya telah memberikan peringatan secara tertulis kepada yayasan tersebut. “Kami sudah mencoba mediasi, namun tidak diindahkan. Maka langkah tegas ini perlu diambil,” katanya.
Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Tebo (Defri). menyampaikan bahwa jajarannya siap menindaklanjuti dan memastikan tidak ada aktivitas yayasan hingga proses hukum dan administrasi diselesaikan. “Kami segel lokasi dan awasi langsung agar tidak ada pelanggaran lanjutan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tebo menegaskan bahwa pembekuan ini merupakan bentuk ketegasan terhadap lembaga-lembaga yang tidak menjalankan fungsinya secara benar dan melanggar hukum. Pihak pemerintah juga menghimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lembaga sosial yang benar-benar sah dan terpercaya. (Tim).
Editor : Socheh