Konferensi Press Polres Kampar, Pelaku Narkoba di Tangkap Dengan Barang Bukti 3,3 Kilogram.

Senin, 3 Juli 2023 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR,Mitramabes.com. Polres Kampar melaksanakan Konferensi Press lkasus Narkoba dengan barang bukti (BB) bruto 3,3 kilogram, pelaku ditangkap pada Jum’at (30/6/2203) sekira pukul 03.30 WIB.

Pelaku Y (37) warga Desa Teratak Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu. Ia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya depan Hotel Grand Madina Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

“Pelaku ditangkap dengan tas ransel warna hitam yang isinya Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 3,3 kilogram,” jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo yang didampingi oleh Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.

Kapolres Kampar menjelaskan penangkapan pelaku ini berawal laporan masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba yang akan melintasi Jalan Kubang Raya.

“Pelaku ini rencananya akan menyebarkan barang haram tersebit di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru,” dijelas Didik.

Untuk pemiliknya saat ini kita masih dalam. “Pelaku ini kurir dan untuk pengendalian masih dalam penyelidikan,” ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres menceritakan awal penangkapan pelaku ini.

“Saat itu, Tim melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah,” tambah Kapolres.

Kemudian pelaku langsung kita tangkap dan geledah yang disaksikan perangkat desa setempat. “Dan ditemukanlah barang bukti 3 paket dalam kantong plastik warna hitammerk team one dengan berat 3,3 kilo, kantong plastik, tas kain sandang, HP dan sepeda motor Merk Honda Beat BM 2214 ZAQ,” tambah Didik.

Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya
Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP
Melalui Gerakan Pangan Murah Polsek Dempo Utara Salurkan Beras Murah Sphp 5,6 Ton
Doa Bersama Diperingatan Maulid Maulid Nabi,Polres Aceh Utara Mohon Keselamatan Negeri
Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid
KEPALA DESA KURUP KECAMATAN LUBUK BATANG, PIMPIN LANGSUNG MONITORING DAN EVALUASI
Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting
Tidak Ada Larangan Mutlak Bagi Guru Laki- Laki Memelihara Rambut Panjang” Ini Penjesannya”

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 10:47 WIB

Keuchik Lhok Bintang Hu Diduga Menggunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadinya

Jumat, 12 September 2025 - 10:25 WIB

Diduga Tampung Buah Ilegal, RAM Km. 54 Dayun Dapat Dikenakan Pasal 480 KUHP

Jumat, 12 September 2025 - 10:16 WIB

Melalui Gerakan Pangan Murah Polsek Dempo Utara Salurkan Beras Murah Sphp 5,6 Ton

Jumat, 12 September 2025 - 09:42 WIB

Ikuti Ziarah Rombongan HUT PEPABRI ke-66 Tahun 2025, Kasrem 043/Gatam: PEPABRI Provinsi Lampung Semakin Solid

Jumat, 12 September 2025 - 09:35 WIB

KEPALA DESA KURUP KECAMATAN LUBUK BATANG, PIMPIN LANGSUNG MONITORING DAN EVALUASI

Berita Terbaru