Suka Makmue- Mitra Mabes.Com”Cut Nina Rostina merupakan Warga Cot Rambong, Cut Nina Rostina yang di duga memalsukan 8 Surat Keterangan Tanah ( SKT) NOMOR:06/CR/NR/KP/2008 Cut Nina Rostina juga diduga kuat palsukan sejumlah tekenan” Kamis 03 Juli 2025
Menurut tokoh masyarakat M. Nasir saat ditanya ka Biro Mitra Mabes pada Kamis 03/ 07/2025 – Sekitar pukul 10.30 wib di sebuah tempat, di desa Cot Rambong yang di saksikan sejumlah masyarakat desa Cot Rambong, ketika ditanya apakah benar tekenan pak M. Nasir dipalsukan oleh Cut Nina Rostina, lalu M. Nasir menjawab benar sambil menunjukan tekenan yang asli, kalau tekenan saya yang asli seperti ini naik keatas bukan lurus seperti yang terlihat ini” atas pemalsuan ini apa keinginan bapak, keinginan saya pemalsuan Surat Keterangan Tanah ( SKT) dan memalsukan sejumlah tekenan harus di proses secara hukum” Pinta M. Nasir
Menurut M. Nasir bahwa Pemalsuan Surat Keterangan Tanah, sebanyak 8 Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan luas tanah 32 Ha. Atas pemalsuan SKT yang di lakukan oleh Cut Nina Rostina sudah sangat merugikan pemerintah, dikarenakan tanah yang di ajukan sebagai replanting kepada koprasi itu di mana, kali saja 30 juta per Hektar kali 32 Ha berapa kerugian koprasi tersebut.
Lebih lanjut M. Nasir menyebutkan surat yang di duga di palsukan oleh Cut Nina Rostina sudah pernah dilaporkan ke polres Nagan Raya ” laporan pertama 28 September 2022 , Nomor : SP2HP/53 /IX/2022 / RESKRIM, Dan laporan ke dua tgl. 04 Februari 2023 Nomor :SP2HP/534/II/2023/Reskrim. Namun setahu kami pihak Kapolres hingga kini belum ada tindak lanjutnya dari pihak penyidik, pada kesempatan ini kami meminta kepada pihak Kapolres ( reskrim) untuk segera memprosesnya” Pinta M. Nasir
Disamping dugaan pemalsuan SKT Cut Nina Rostina juga memalsukan tekenan saya, karena saya tidak pernah meneken (SKT) tersebut, kok tiba-tiba ada tekenan saya tapi tekenan itu tidak sesuai dengan yang asli, secara tegas saya tidak pernah melakukan penekenan di Surat Keterangan Tanah ( SKT) Nomor : 16/CR/NR/KP/2008 milik Cut Nina Rostina tersebut” Tegasnya
Pemalsuan Surat Keterangan Tanah di atur dalam kitab Undang- Undang Hukum Pidana ( KUHP) khususnya dalam pasal 263, ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara. Pasal 264 KUHP paling lama hukumannya lebih berat bisa mencapai 8 tahun penjara, kemudian pasal 266 KUHP ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Pemalsuan surat keterangan tanah ( SKT) pernah dilaporkan kepihak Kapolres Nagan Raya pada tanggal 04 Februari 2023, masyarakat menanyakan tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah ( SKT).
Secara aturan laporan pemalsuan surat keterangan tanah dan tekenan palsu tidak boleh di abaikan karena pemalsuan surat dan memalsukan tekenan seseorang merupakan tindak pidana yang di atur dalam kitab Undang- Undang hukum pidana ( KUHP) dan dapat menimbulkan kerugian bagi individu maupun masyarakat. Karena pemalsuan Surat Keterangan Tanah ( SKT) dapat di kenakan Sanksi pidana, Bagi pihak yang dirugikan berhak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk di tindak lanjut.
Editor : Ainon
Hak Cipta