Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SukaMakmue- Mitra Mabes.Com” Cut Nina Rostina merupakan Warga Cot Rambong, Cut Nina Rostina yang di duga memalsukan 8 Surat Keterangan Tanah ( SKT) NOMOR:06/CR/NR/KP/2008 Cut Nina Rostina juga diduga kuat palsukan sejumlah tekenan” Kamis 03 Juli 2025

Menurut tokoh masyarakat M. Nasir saat ditanya ka Biro Mitra Mabes pada Kamis 03/ 07/2025 – Sekitar pukul 10.30 wib di sebuah tempat, di desa Cot Rambong yang di saksikan sejumlah masyarakat desa Cot Rambong, ketika ditanya apakah benar tekenan pak M. Nasir dipalsukan oleh Cut Nina Rostina, lalu M. Nasir menjawab benar sambil menunjukan tekenan yang asli, kalau tekenan saya yang asli seperti ini naik keatas bukan lurus seperti yang terlihat ini” atas pemalsuan ini apa keinginan bapak, keinginan saya pemalsuan Surat Keterangan Tanah ( SKT) dan memalsukan sejumlah tekenan harus di proses secara hukum” Pinta M. Nasir

Menurut M. Nasir bahwa Pemalsuan Surat Keterangan Tanah, sebanyak 8 Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan luas tanah 32 Ha. Atas pemalsuan SKT yang di lakukan oleh Cut Nina Rostina sudah sangat merugikan pemerintah, dikarenakan tanah yang di ajukan sebagai replanting kepada koprasi itu di mana, kali saja 30 juta per Hektar kali 32 Ha berapa kerugian koprasi tersebut.

Lebih lanjut M. Nasir menyebutkan surat yang di duga di palsukan oleh Cut Nina Rostina sudah pernah dilaporkan ke polres Nagan Raya ” laporan pertama 28 September 2022 , Nomor : SP2HP/53 /IX/2022 / RESKRIM, Dan laporan ke dua tgl. 04 Februari 2023 Nomor :SP2HP/534/II/2023/Reskrim. Namun setahu kami pihak Kapolres hingga kini belum ada tindak lanjutnya dari pihak penyidik, pada kesempatan ini kami meminta kepada pihak Kapolres ( reskrim) untuk segera memprosesnya” Pinta M. Nasir

Disamping dugaan pemalsuan SKT Cut Nina Rostina juga memalsukan tekenan saya, karena saya tidak pernah meneken (SKT) tersebut, kok tiba-tiba ada tekenan saya tapi tekenan itu tidak sesuai dengan yang asli, secara tegas saya tidak pernah melakukan penekenan di Surat Keterangan Tanah ( SKT) Nomor : 16/CR/NR/KP/2008 milik Cut Nina Rostina tersebut” Tegasnya

Pemalsuan Surat Keterangan Tanah di atur dalam kitab Undang- Undang Hukum Pidana ( KUHP) khususnya dalam pasal 263, ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara. Pasal 264 KUHP paling lama hukumannya lebih berat bisa mencapai 8 tahun penjara, kemudian pasal 266 KUHP ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Pemalsuan surat keterangan tanah ( SKT) pernah dilaporkan kepihak Kapolres Nagan Raya pada tanggal 04 Februari 2023, masyarakat menanyakan tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah ( SKT).

Secara aturan laporan pemalsuan surat keterangan tanah dan tekenan palsu tidak boleh di abaikan karena pemalsuan surat dan memalsukan tekenan seseorang merupakan tindak pidana yang di atur dalam kitab Undang- Undang hukum pidana ( KUHP) dan dapat menimbulkan kerugian bagi individu maupun masyarakat. Karena pemalsuan Surat Keterangan Tanah ( SKT) dapat di kenakan Sanksi pidana, Bagi pihak yang dirugikan berhak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk di tindak lanjut.

Editor : Ainon
Hak Cipta

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri Aktif Dukung Pencegahan Stunting di Desa Lambar, Kapolsek Tigapanah Hadiri Sosialisasi dan Berikan Imbauan Kamtibmas
Polres Tanah Karo Ikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Pengemban Strategi Polmas
BULOG Menghadiri Rapat Koordinasi Musim Tanam II (Gadu) Tahun 2025 Bersama Forkopimda 
DPC Perempuan Bangsa Gelar Muscalub Dan Raker DPC PB
Pangdam I/BB Hadiri HUT Bhayangkara ke-79, Wujud Nyata Sinergi TNI-Polri
Seluruh Wartawan Se Kabupaten Indramayu Geruduk Pendopo Bupati,Tuntut Batalkan Pengosongan GPI
Kodam I/BB Gelar Program Makan Sehat Bergizi untuk 250 Anak dari 9 Panti Asuhan di Medan Tembung
Tanggapi Keluhan Warga, inilah Respon Cepat 3 Pilar Polsek Trimurjo Dalam Memperbaiki Jalan Berlubang

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:13 WIB

Polri Aktif Dukung Pencegahan Stunting di Desa Lambar, Kapolsek Tigapanah Hadiri Sosialisasi dan Berikan Imbauan Kamtibmas

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:09 WIB

Polres Tanah Karo Ikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Pengemban Strategi Polmas

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:05 WIB

BULOG Menghadiri Rapat Koordinasi Musim Tanam II (Gadu) Tahun 2025 Bersama Forkopimda 

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:03 WIB

DPC Perempuan Bangsa Gelar Muscalub Dan Raker DPC PB

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:00 WIB

Seluruh Wartawan Se Kabupaten Indramayu Geruduk Pendopo Bupati,Tuntut Batalkan Pengosongan GPI

Berita Terbaru

NASIONAL

DPC Perempuan Bangsa Gelar Muscalub Dan Raker DPC PB

Jumat, 4 Jul 2025 - 11:03 WIB