MBS ACEH TIMUR, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dan barang rampasan dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Timur, Senin (30/6/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, telepon genggam, pakaian, serta alat hisap sabu.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami lakukan secara terbuka agar masyarakat bisa melihat langsung jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan, terutama barang-barang yang sangat merugikan generasi muda kita,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim.
Dalam kegiatan ini, narkotika jenis sabu dan ganja menjadi perhatian utama, mengingat dampaknya yang sangat merusak bagi generasi muda.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Aceh Timur.
Dihadiri dalam Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB), Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Perwakilan Koramil Idi dan Intel Kodim, Sekretaris Daerah (Sekda).
Turut hadir, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Mahkamah Syariah Idi atau perwakilan, Kepala Pengadilan Negeri Idi atau perwakilan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Timur.
Kejari Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjaga akuntabilitas dalam penanganan barang bukti.
Pemusnahan secara terbuka ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya narkoba. (I)