Kepulauan Meranti, Riau Mitramabes – Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, kini menjadi sorotan publik menyusul terkuaknya penjualan aset milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga mencoreng tata kelola pemerintahan desa pada 2023 lalu.
Dimana diketahui, jabatan Direktur BUMDes Desa Kepau Baru Saat itu adalah anak kandung dari Kepala Desa yang bernama Candra Al vandro, walaupun tidak ada aturan secara eksplisit anak Kepala Desa menjadi pengurus BUMDes namun mekanisme pengangkatan harus transparan sesuai aturan serta melibatkan BPD dan partisipasi masyarakat desa, guna memastikan tidak ada nepotisme.
Berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, yang mana menjadi sorotan publik terkait hilangnya aset milik BUMDes Desa Kepau Baru, berupa 1 unit Pompong senilai puluhan juta yang diduga telah dijual tanpa prosedur resmi. tidak ada berita acara, dan tidak ada laporan yang menjelaskan kepada siapa aset tersebut dijual serta berapa nilai transaksi yang masuk ke kas BUMDes.
Saat dikonfirmasi, Acat selaku Kepala Desa Kepau Baru mengatakan kalau aset milik BUMDes 1 unit kapal tersebut sudah lapuk dan sudah dijual dengan orang yang minat. lagipula pembelian kapal itu pada tahun 2021 lalu di zaman Direktur sebelumnya. namun, yang dijual hanya body kapal, dan mesinnya masih ada disimpan dirumah. kalau untuk hasil penjualan sudah masuk ke kas BUMDes, dan untuk berita acara belum kita buat karena itu bisa menyusul kapan saja, Senin (30/06/25).
“Aset 1 unit kapal milik BUMDes sudah lapuk dan sudah dijual kepada orang yang minat, sebetulnya mau dibiarkan gitu saja. tetapi yang dijual hanya body kapal, dan untuk mesinnya masih ada dirumah. lagipula pembeliannya di tahun 2021 pada zaman Direktur sebelumnya. untuk hasil penjualannya sudah di masukkan ke kas BUMDes, kalau untuk berita acara belum kita buat karena itu bisa menyusul kapan saja”, kata Acat ketika dikonfirmasi via WhatsApp.
Diwaktu yang sama, dengan pernyataan berbeda, saat dikonfirmasi Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Kepau Baru, menyampaikan bahwa 1 unit kapal milik aset BUMDes tersebut sebelum dijual, pernah disewa oleh perusahaan untuk mengangkut minyak sampai akhirnya kapal tersebut karam, dan kemudian tidak bisa dipakai lagi. terparkir begitu saja.
“sebelum kapal tersebut dijual, pernah disewa ke perusahaan untuk mengangkut minyak sampai kapal tersebut karam, dan kemudian tidak bisa terpakai lagi. terparkir begitu saja”, ujar Sapuan via WhatsApp.
Jika dugaan penjualan aset milik BUMDes ini benar tanpa prosedur resmi dan tanpa adanya berita acara. bukan hanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa maupun Direktur BUMDes tetapi jelas pelanggaran hukum yang dilakukan, dan masuk dugaan tindak pidana korupsi.
Indre MBS