Tokoh Masyarakat Desa Rambung Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT.

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes.Com” Kepala Desa Cot Rambung ditahan karena di tuding memalsukan surat SKT, padahal pengeluaran SKT yang di dasarkan pada penggarapan lahan oleh warga masyarakatnya, lahan yang digarap Masyarakat desa Cot Rambong sejak tahun 2018. Seluas 70 Ha, bersebelahan dengan PT Pajar Baizuri” Rabu 02 Juli 2025

 

Hari ini mitra mabes bersama masyarakat turun kelapangan guna untuk memastikan apakah lahan tersebut milik masyarakat. Setelah kami ke lokasi masyarakat menunjukan lahan yang digarap seluas 70 Ha itu ternya hutan.Namun pihak perusahaan ngotot mengklaim itu lahan perusahaan, hingga melaporkan dengan tuduhan bahwa kepala desa Cot Rambung memalsukan Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan yang digarap kini sudah ditanami sawit.

 

Dalam hal tersebut pemerintah dan lembaga hukum memiliki peran penting dalam memfasilitasi penyelesaian konflik dan memastikan hak – hak warga terlindungi. Karena perusahaan perkebunan sering kali mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan HGU, sementara warga sudah mengelola dan menggarap lahan tersebut sejak lama, penyakitnya perusahaan ketika masih hutan itu tidak di garap tetapi setelah di tanam sawit oleh warga milsi.pihak perusahaan mengklaim itu lahannya.

 

Pada kesempatan itu tokoh masyarakat desa Cot Rambung Herman Suari secara tegas menyampaikan bahwa lahan yang sudah di garap oleh warga masyarakat Desa Cot Rambung Jangan di usik , karena warga sudah lama menggarap lahan tersebut dan merasa memiliki hak atasnya,

 

Ditempat yang sama Muslim mengatakan bahwa tuduhan itu sudah sangat merugikan seseorang apalagi seorang kepala desa yang memperjuangkan hak Masyarakatnya yang sudah 7 tahun menggarap lahan tersebut” Ungkapnya

 

Dia juga tidak terima atas pemberitaan yang tidak berimbang dari salah satu media mitraberita.net yang isinya langsung menuding dugaan pemalsuan surat penyerobotan tanah, semestinya awak media melakukan verifikasi Kepada kepala desa tersebut. Karena saya sebagai tokoh masyarakat bahwa kepala desa tidak pernah memasukan SKT, mengapa SKT keluar karena kami masyarakat menggarap lahan itu sejak tahun 2018 masih hutan, buktinya masih ada bekas tebangan batang pohon tersebut, bahkan masih ada batang pohon yang besar yang belum ditebang oleh masyarakat tersebut.

 

Editor: Ainon

 

Hak Cipta

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 
Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.
*Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79*
Program 3 Juta Rumah, Bupati Humbahas Bersama Gubsu Bertemu Dengan Menteri PKP di Jakarta
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:42 WIB

Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo

Kamis, 3 Jul 2025 - 16:23 WIB

NASIONAL

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Bantu Warga Panen Gabah di Desa

Kamis, 3 Jul 2025 - 15:45 WIB