Tokoh Masyarakat Desa Rambong Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Mitra Mabes.Com” Kepala Desa Cot Rambong ditahan karena di tuding memalsukan surat SKT, padahal pengeluaran SKT yang di dasarkan pada penggarapan lahan oleh warga masyarakatnya, lahan yang digarap Masyarakat desa Cot Rambong sejak tahun 2018. Seluas 70 Ha, bersebelahan dengan PT Pajar Baizuri” Rabu 02 Juli 2025

Hari ini mitra mabes bersama masyarakat turun kelapangan guna untuk memastikan apakah lahan tersebut milik masyarakat. Setelah kami ke lokasi masyarakat menunjukan lahan yang digarap seluas 70 Ha itu ternya hutan.Namun pihak perusahaan ngotot mengklaim itu lahan perusahaan, hingga melaporkan dengan tuduhan bahwa kepala desa Cot Rambong memalsukan Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan yang digarap kini sudah ditanami sawit.

Dalam hal tersebut pemerintah dan lembaga hukum memiliki peran penting dalam memfasilitasi penyelesaian konflik dan memastikan hak – hak warga terlindungi. Karena perusahaan perkebunan sering kali mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan HGU, sementara warga sudah mengelola dan menggarap lahan tersebut sejak lama, penyakitnya perusahaan ketika masih hutan itu tidak di garap tetapi setelah di tanam sawit oleh warga milsi.pihak perusahaan mengklaim itu lahannya.

Pada kesempatan itu tokoh masyarakat desa Cot Rambong Herman Suari secara tegas menyampaikan bahwa lahan yang sudah di garap oleh warga masyarakat Desa Cot Rambung Jangan di usik , karena warga sudah lama menggarap lahan tersebut dan merasa memiliki hak atasnya,

Ditempat yang sama Muslim mengatakan bahwa tuduhan itu sudah sangat merugikan seseorang apalagi seorang kepala desa yang memperjuangkan hak Masyarakatnya yang sudah 7 tahun menggarap lahan tersebut” Ungkapnya

Dia juga tidak terima atas pemberitaan yang tidak berimbang dari salah satu media mitraberita.net yang isinya langsung menuding dugaan pemalsuan surat penyerobotan tanah, semestinya awak media melakukan verifikasi Kepada kepala desa tersebut. Karena saya sebagai tokoh masyarakat bahwa kepala desa tidak pernah memasukan SKT, mengapa SKT keluar karena kami masyarakat menggarap lahan itu sejak tahun 2018 masih hutan, buktinya masih ada bekas tebangan batang pohon tersebut, bahkan masih ada batang pohon yang besar yang belum ditebang oleh masyarakat tersebut.

Editor: Ainon

Hak Cipta

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Residivis Kasus Narkoba kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tebo
Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo
Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Bantu Warga Panen Gabah di Desa
Babinsa Hadir Bersama Rakyat: Sertu J. Koto Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Lae Nuaha
Kolaborasi tim pelaksanaan pembinaan dan Monitoring Pengelolaan keuangan DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2025 Oleh Dinas Pmd Oki Di Kecamatan Sp Padang dan Pemerintah Desa,
Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Trimurjo Gencarkan Patroli KRYD
Polri Sampaikan Duka Cita dan Kerahkan Bantuan Evakuasi dalam Insiden KM Tunu Pratama Jaya
Motor Pelaku Pencurian Buah Sawit Dibakar Warga, Kapolsek Padang Ratu Imbau Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:35 WIB

Residivis Kasus Narkoba kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tebo

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:23 WIB

Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:45 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Bantu Warga Panen Gabah di Desa

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:42 WIB

Babinsa Hadir Bersama Rakyat: Sertu J. Koto Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Lae Nuaha

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kolaborasi tim pelaksanaan pembinaan dan Monitoring Pengelolaan keuangan DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2025 Oleh Dinas Pmd Oki Di Kecamatan Sp Padang dan Pemerintah Desa,

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo

Kamis, 3 Jul 2025 - 16:23 WIB

NASIONAL

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Bantu Warga Panen Gabah di Desa

Kamis, 3 Jul 2025 - 15:45 WIB