Suka Makmue- Mitra Mabes.Com” Kepala Desa Cot Rambong ditahan karena di tuding memalsukan surat SKT, padahal pengeluaran SKT yang di dasarkan pada penggarapan lahan oleh warga masyarakatnya, lahan yang digarap Masyarakat desa Cot Rambong sejak tahun 2018. Seluas 70 Ha, bersebelahan dengan PT Pajar Baizuri” Rabu 02 Juli 2025
Hari ini mitra mabes bersama masyarakat turun kelapangan guna untuk memastikan apakah lahan tersebut milik masyarakat. Setelah kami ke lokasi masyarakat menunjukan lahan yang digarap seluas 70 Ha itu ternya hutan.Namun pihak perusahaan ngotot mengklaim itu lahan perusahaan, hingga melaporkan dengan tuduhan bahwa kepala desa Cot Rambong memalsukan Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan yang digarap kini sudah ditanami sawit.
Dalam hal tersebut pemerintah dan lembaga hukum memiliki peran penting dalam memfasilitasi penyelesaian konflik dan memastikan hak – hak warga terlindungi. Karena perusahaan perkebunan sering kali mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan HGU, sementara warga sudah mengelola dan menggarap lahan tersebut sejak lama, penyakitnya perusahaan ketika masih hutan itu tidak di garap tetapi setelah di tanam sawit oleh warga milsi.pihak perusahaan mengklaim itu lahannya.
Pada kesempatan itu tokoh masyarakat desa Cot Rambong Herman Suari secara tegas menyampaikan bahwa lahan yang sudah di garap oleh warga masyarakat Desa Cot Rambung Jangan di usik , karena warga sudah lama menggarap lahan tersebut dan merasa memiliki hak atasnya,
Ditempat yang sama Muslim mengatakan bahwa tuduhan itu sudah sangat merugikan seseorang apalagi seorang kepala desa yang memperjuangkan hak Masyarakatnya yang sudah 7 tahun menggarap lahan tersebut” Ungkapnya
Dia juga tidak terima atas pemberitaan yang tidak berimbang dari salah satu media mitraberita.net yang isinya langsung menuding dugaan pemalsuan surat penyerobotan tanah, semestinya awak media melakukan verifikasi Kepada kepala desa tersebut. Karena saya sebagai tokoh masyarakat bahwa kepala desa tidak pernah memasukan SKT, mengapa SKT keluar karena kami masyarakat menggarap lahan itu sejak tahun 2018 masih hutan, buktinya masih ada bekas tebangan batang pohon tersebut, bahkan masih ada batang pohon yang besar yang belum ditebang oleh masyarakat tersebut.
Editor: Ainon
Hak Cipta