*Mitramabes, Riau* – Haji Pariaman pengelola perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, menyampaikan klarifikasi soal tudingan kebun sawit yang dikelolanya sebagai Perambah hutan seperti yang ramai diberitakan.
Saat dikonfirmasi awak media mitra mabes melalui via telpon menegaskan bahwa ia tidak pernah Merambah hutan menjadi kebun kelapa sawit. Ia juga menyampaikan bahwa lahan kebun sawit yang ia miliki di beli dari masyarakat setempat.
Bukan berasal dari perambahan hutan, Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap tuduhan terhadapnya, ia juga mengatakan kebun kelapa sawit yang ia kelola, seluruhnya bukan milik pribadi,tetapi keluarga.
“kebun kelapa sawit ini bukan punya saya sendiri, Kebun ini juga milik keluarga saya, Masing masing memiliki 4 hektar ada juga 6 Hektar, salah satu nama keluarga an waris dan Lembang di beli dari masyarakat pada tahun 2007 yg di keluarkan surat jual beli oleh penghulu Sofian ung,”tutupnya.
Sosok H. Pariaman dikenal baik di kalangan masyarakat Sungai Daun. Salah satu warga menyebut H. Pariaman sebagai pengusaha yang bersikap terbuka, bersosial tinggi, dan memiliki komunikasi yang baik dengan warga sekitar.
“Beliau sering memberi motivasi kepada kami agar rajin bekerja, jangan sombong ketika sudah sukses,” ungkap warga tersebut.
Tak hanya itu, H. Pariaman juga dikenal seorang yang Dermawan dan berteman tanpa memandang latar belakang, selama berada dalam lingkungan yang positif.
H. Pariaman adalah seorang yang tekun serta pekerja keras dalam hal berkebun, bukanlah seperti yang digambarkan dalam beberapa pemberitaan yang menyatakan perambah hutan.
Sebaliknya, ia adalah sosok inspiratif yang terus memberi semangat kepada orang-orang di sekitarnya untuk tumbuh dan maju bersama.
Team KORLIP Riau.