Oknum mafia pupuk subsidi kampung Gedung Asri di duga otak atik harga HET. Hingga Aturan Pemerintah di abai kan saja

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com-Tulang bawang. Propinsi Lampung. .Oknum mafia pupuk subsidi kampung Gedung Asri inisyal (RN) di duga kuat otak atik (Harga eceran tertinggi) HET. Oknum mafia tersebut menjual pupuk subsidi dengan para petani baik yang tergabung di dalam kelompok tani atau di luar dari kelompok tani kampung setempat dengan harga fantastic. Rabu (2/7) tahun 2025.

 

Terkuak nya kasus ini berawal dari saatt tin wartawan melintasi kampung setempat Gedung Asri kecamatan Penawar aji Kabupaten Tulang bawang selasa (1/7) kemarin di kediaman rumah pasangan suami istri (pasutri) suami inisyal (Y) dan istri inisyal (ash) tampa keraguan kedua nya memaparkan

“Kami pakai pupuk subsidi pak dan kami belinya terakhirnya saat panen bulan lalu di bulan Lima (5) belinya dengan pemilik toko matrial besar di kampung ini inisyal (RRN) dan selain toko matrial kebetulan dia juga jualan pupuk subsidi juga pak, ” Tukas Pasutri

 

“Kalau yang urea warna putih persak 50 kg rp 180 ribu rupiah dan yang ponska warna merah persak dengan berat yang sama rp 185 ribu rupiah, ” Sambung nya

 

Di tempat berbeda masih di kampung yang sama Gedung Asri tak ketinggalan salah satu warga setempat inisyal (spr) ia pun menjelaskan

 

“Saya sebenar nya bukan kelompok tani di kampung ini tapi saya belum lama ini juga pernah beli sama buk (RRN) salah satu pemilik toko matrial terbesar di kampung ini dan saya sangat paham dia jual urea subsidi persak dengan harga rp 180 ribu rupiah dan ponska persak rp 185 ribu rupiah, ” Tukas sumber lain

 

Di konfirmasi tim wartawan oknum mafia pupuk subsidi inisyal (RRN) di salah satu toko matrial besar kampung setempat, dengan terpaksa hati ia pun membenarkan dengan alasan bahwa dirinya sebagai ketempatan saja bukan kios pupuk subsidi di karna kan diri di tunjuk oleh para kelompok tani di kampung setempat Gedung asri.

 

Di tanyakan tim wartawan oknum mafia pupuk (Rrn) terkait siapa distributor pengesub dan dengan harga berapa diri nya menebus pupuk subsidi persak jenis urea dan ponska terhadap si pengesub dan apakah dirinya selaku pendistribusian terhadap kelompok tani terkait pupuk subsidi sudah melengkapi syarat prosedur administrasi pemerintah dan apakah durinya pernah menerima pembelajaran atau pembekalan dari pihak Dinas terkait pertanian Tulang bawang atau Perwakilan Dinas terkait seperti Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Petugas Penyuluh dan konsultan pertanian dan sejauh ini apakah dirinya sudah mengerti dan memahami tentang berapa Harga yang di tetap kan oleh Pemerintah Pusat tentang harga eceran tertinggi (HET). Dengan alasan yang janggal serta tak masuk akal sehat diri nya pun menjawab.

 

“Saya tidak paham pak tentang aturan nya kalau saya salah saya minta maap nanti saya akan kordinasikan dulu hal tersebut kalau saya sudah menyalahi aturan Pemerintah dan nanti saya akan kordinasikan dulu terhadap Ketua Gapoktan (gabungan kelompok tani) si Karni, ” Tukas nya.

 

“Nama kelompok tani saya Mekar sari, setaunya saya nama Distributornya PT Mahkam, sebenar nya saya memang tidak mau, berhubung karna saya di tunjuk ya sudah ahir nya saya mau. terkait pertanyaan bapak tentang berapa saya di beri harga oleh bos saya, saya ngak tau pak,” Tutup nya

 

Ketika mengacu kepada aturan Pemerintah tentunya bagi siapapun yang Menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana. dikarnakan Pemerintah telah menetapkan HET untuk pupuk subsidi sebagai upaya untuk menjaga agar pupuk tersebut tetap terjangkau bagi petani.

Oknum mafia penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan tindakan ilegal dan melanggar regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2020.

 

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

 

 

 

(Hel….. Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Bakti Kesehatan Donor Darah KSPSI, Wujud Kepedulian ke Buruh
Wujudkan Youth Center Tanjab Barat, Wabup Katamso Tinjau Kesuksesan Pemkot Padang Bangun Pusat Kepemudaan
Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi
Viral ….Petani Kecil Menjerit Diduga Oknum Kios Mustika Tani Sesuka Hati Menaikan Harga, Disinyalir Memperkarya Diri, Dan terkesan Kenal Hukum
Danramil 03/Berastagi Kerahkan Babinsanya Bersama Personel Polsek Bantu Damkar Kab. Karo Padamkan Kebakaran Kedai Dan Bengkel
Pengusaha Gunakan Jalan Umum untuk Lahan Parkir, Lalu Lintas Macet dan Berbahaya di Kopang
Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU
Lengking Gitar Kapolda Iringi Semangat Bhayangkara: ‘Kami untuk Masyarakat’

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:25 WIB

Kapolri Hadiri Bakti Kesehatan Donor Darah KSPSI, Wujud Kepedulian ke Buruh

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:57 WIB

Wujudkan Youth Center Tanjab Barat, Wabup Katamso Tinjau Kesuksesan Pemkot Padang Bangun Pusat Kepemudaan

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:54 WIB

Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:45 WIB

Viral ….Petani Kecil Menjerit Diduga Oknum Kios Mustika Tani Sesuka Hati Menaikan Harga, Disinyalir Memperkarya Diri, Dan terkesan Kenal Hukum

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:41 WIB

Danramil 03/Berastagi Kerahkan Babinsanya Bersama Personel Polsek Bantu Damkar Kab. Karo Padamkan Kebakaran Kedai Dan Bengkel

Berita Terbaru