Mitra Mabes.com Perusahaan PT. Marita Makmur Jaya ( MMJ) yang memiliki Luas HGU ( Hak Guna Usaha), LUAS ( M2) : 59926410 Ha, selama ini belum bisa mensejahterakan Karyawan (pekerja). Diduga selama ini memperkerjakan Karyawan seperti budak / bekerja dalam perbudakan. Perusahaan PT . Marita Makmur Jaya(MMJ) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Darul Aman Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis provinsi Riau .1/7/2025.
Menurut keterangan salah seorang warga , yang namanya tidak mau disebutkan Berinisial R, bahwa selama ini pihak perusahaan PT. Marita Makmur Jaya(MMJ), diduga telah mengkerjakan karyawan seperti budak (perbudakan ) seperti:
(1). Pekerja tidak ada yang dikaryawankan sebagai karyawan tetap (2).Pekerjaan dilarang belanja diluar perusahaan, contohnya seperti gas elpiji 3 kg,di luar harga gas hanya berkisaran Rp 20.000,namun di kanti PT mencapai Rp 35.000 sampai 40.000,namun para pekerja harus tetap bekerja walau setiap bulan tidak mendapatkan gaji karena mahalnya bahan pokok makanan,
(3). Penekanan penganiayaan terhadap Karyawan hingga mengakibatkan pemukulan,( 4). Pekerja yang menjadi karyawan tetap/ Karyawan hanya orang – orang penting saja seperti sekelas manager, Asisten, dan sebagai staf saja ungkap R..
Dengan demikian diduga perusahaan PT.Marita Makmur Jaya (MMJ)sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai:
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan juga Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000. Karyawan yang telah tergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat Perjanjian Kerja yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah.
5. Hak Atas Perlindungan Keputusan PHK Tidak Adil
Hak ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004. Setiap karyawan berhak mendapat perlindungan dan bantuan dari Pemerintah melalui DInas Tenaga Kerja bilamana mengalami PHK secara tidak adil.
6. Hak Karyawan Perempuan seperti Libur PMS atau Cuti Hamil
Secara umum hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan bahwa perusahaan atau pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.
Selain poin tersebut, pada Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2003 juga menyebutkan perihal hak cuti keguguran. Selanjutnya pada UU Nomor 3 tahun 1992 mengatur tentang hak biaya persalinan yang bisa didapat oleh karyawan. Pada Pasal 83 UU Nomor 13 tahun 2003 juga masih membicarakan mengenai hak karyawan perempuan yakni terkait hak menyusui. Terakhir adalah hak cuti menstruasi yang diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 13 tahun 2003.
7. Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur
Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79, hak ini dicantumkan secara jelas. Perusahaan wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawan. Secara jelas misalnya, terkait waktu istirahat, disebutkan bahwa karyawan memiliki hak untuk mendapatkan istirahat antara jam kerja minimal setangah jam setelah bekerja selama empat jam.
Dengan adanya temuan tersebut, Diminta ketegasan pemerintah dinas terkait ( Disnaker), Provinsi Riau untuk segera melakukan proses hukum tegas terhadap pengusaha PT. Marita Makmur Jaya(MMJ)
Dalam temuan tersebut, dari pihak perusahaan PT. Marita Makmur Jaya(MMJ) belum ada yang dijumpai / atau bisa dikonfirmasi lebih lanjut, terkait temuan tersebut bahwa sampai berita ini diterbitkan oleh awak media.
Sampai saat ini Tim awak media masih mencari/ menunggu pihak perusahaan PT. Marita Makmur Jaya( MMJ)untuk dikonsumsi lebih lanjut. Bersambung……. Tim