Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Ketapang : Jangan Ada Lagi Anggota Yang Berbuat Pelanggaran

Senin, 3 Juli 2023 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com KALBAR Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia satu anggota Polres Ketapang karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Upacara berlangsung di halaman Mapolres Ketapang Jalan Brigjend Katamso Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (03/07/2023).

Satu Anggota Polres Ketapang atas nama Brigadir Polisi Kepala ( Bripka ) TS, yang sehari hari berdinas di Satuan Sabhara diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

Kapolres Ketapang melakukan PTDH melalui pencoretan foto Bripka TS karena tidak hadir saat upacara PTDH.

“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” terang Kapolres.

Sambungnya, untuk diketahui bahwa pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. kemudian pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang Kode Etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota polri,” jelasnya.

Sementara itu, proses PTDH yang dilakukan terhadap Bripka TS telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian. “ Antara lain asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya,” sebutnya.

Kemudian kata dia, melihat kepada asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

“Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela,” tutup Kapolres Ketapang.

Bripka TS mendapat vonis PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 13 huruf E Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Tyo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dalam Rangka Ops Lilin Lancang Kuning 2025 Dirikan Tiga Pospam dan Satu Posyan Oleh Polres Pelalawan
Kodaeral XII Peringati Hari Bela Negara ke-77, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Indonesia Maju
Oknum Anggota Polisi Humbahas JGS Lakukan Penebangan Kayu Di musim Bencana, Kapolresnya seakan tutup mata.
Akibat Hujan Deras Di Sertai Angin Pohon Tumbang Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Dan BPBD Lebak Bersihkan Ranting Pohon
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Pantau Debit Air di Jembatan Gantung Ciapus
Pemkab Kabupaten Taput Berkomitmen Perlindungan Pekerja Rentan melalui Optimalisasi UCJ Tahun 2025.
Operasi Lilin Maung 2025, Polres Lebak Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Cek Kesiapan Pengamanan Nataru, Polres Lebak dan Instansi Terkait Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Maung 2025

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:46 WIB

Dalam Rangka Ops Lilin Lancang Kuning 2025 Dirikan Tiga Pospam dan Satu Posyan Oleh Polres Pelalawan

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:20 WIB

Kodaeral XII Peringati Hari Bela Negara ke-77, Teguhkan Semangat Pengabdian untuk Indonesia Maju

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:34 WIB

Oknum Anggota Polisi Humbahas JGS Lakukan Penebangan Kayu Di musim Bencana, Kapolresnya seakan tutup mata.

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49 WIB

Akibat Hujan Deras Di Sertai Angin Pohon Tumbang Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Dan BPBD Lebak Bersihkan Ranting Pohon

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:44 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Pantau Debit Air di Jembatan Gantung Ciapus

Berita Terbaru