Kades lwinutug di duga mendapatkan setoran,terkait perusahaan bodong berbahan kimia tanpa ijin.

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabang PT kamiada lestari Indonesia,(kli) yang terletak di wilayah lwinutug Rt 1/3 kecamatan citerup kabupaten bogor, yang memproduksi penghilang noda textile dan penjernih air yang menggunakan bahan kimia bahan berbahaya tidak mengantongi ijin di duga kepala desa tutup mata karena di duga mendapatkan aliran dana per bulan.

Perusahaan tersebut terlihat jelas ijin yang di keluarkan oleh kementrian perindustrian sejak tahun juli 2018 sampai dengan Juli tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi namun tetap berjalan.

Selain itu juga bebrpa ijin lainya, seperti intalasi pengelola air limbah (IPAL) pun tidak di ada.

Usman selaku kordinator setempat saat di pertanyakan terkait perijinan perusahaan yang mengandung bahan kimia ia mengatakan, ijin ada pak tapi saat kebanjiran mungkin terbawa air saat banjir, dan jawab itu tidak masuk akal namnya dokumen tentunya sekelas perusahaan  pasti ada di perusahaan.

Masih di lokasi tempat produksi, ia pun mengatakan sudah di ketahui pihak desa bahkan untuk bulanan ke desa pun ada.

Pasalnya iyan selaku marketing dari pusat juga menguatkan saat di konfirmasi, iya Pak betul kebetulan itu sebenarnya mau di tutup dan karyawan agar di tarik ke pusat namun pada tidak mau, terkait bulanan ke desa ada, setiap ada kegiatan agustusan ada, dan kalau lebaran THR buat desa juga setiap lebaran ada. Ucapnya iyan.

Dalam hal ini pelanggara  perusahaan berbahan kimia yang sangat membahayakan masarakat, pihak dinas lingkungan hidup dan satpol PP kabupaten  bogor di minta agar sidak ke tempat tersebut.

Paslanya dapat menjadi masalah serius karena melanggar peraturan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Jika tempat produksi tersebut tidak memiliki izin edar atau izin lainnya, produk yang dihasilkannya mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Potensi Masalah bahkan menurut warga limbah kimia pun langsung di buang kembali.

Pelanggaran Hukum

Produksi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Bahaya Kesehatan:

Bahan kimia yang digunakan mungkin tidak aman dan dapat membahayakan bagi masarakat jika tidak diolah dengan benar atau tidak

Industri yang beroperasi secara legal dapat dirugikan negara karena persaingan tidak sehat dari produsen ilegal.

Pelaku usaha pangan olahan yang tidak memiliki izin edar dapat dikenai sanksi administratif, namun untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah, sanksi pidana bisa berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Dasar Hukum

Sanksi pidana dan denda untuk usaha tanpa izin diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Red-slk.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim
HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Mendapat Sambutan Hangat Oleh Pemkab Dan Bapenda Batu Bara
Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab
Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi
Polsek Cibadak Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dengan Panjat Pinang dan Lomba Anak-Anak 02/07/2025
Seorang Nenek Di Temukan Tewas Di Dalam Rumahnya
Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.
Bapenda Kabupaten Batu Bara Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Kepada Polres Batu Bara

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:49 WIB

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:43 WIB

HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Mendapat Sambutan Hangat Oleh Pemkab Dan Bapenda Batu Bara

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:33 WIB

Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:18 WIB

Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:27 WIB

Polsek Cibadak Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dengan Panjat Pinang dan Lomba Anak-Anak 02/07/2025

Berita Terbaru