Mitra Mabes.Com
Indragiri Hulu – 30 Juni 2025
Apa yang terjadi?
Telah beredar dugaan kuat bahwa Kepala Desa Batu Ampar, Mahroni, menggunakan ijazah Paket C yang diduga tidak sah dalam proses pencalonannya sebagai Kepala Desa. Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi Media Mitra Mabes menerima laporan dari masyarakat dan menemukan dua dokumen ijazah yang dinilai janggal.
Siapa yang terlibat?
Individu yang disebut dalam dugaan ini adalah Mahroni, Kades Batu Ampar. Nama tersebut tercantum dalam salinan ijazah Paket C dengan ciri-ciri tidak lazim pada format dokumen, tanda tangan pejabat, dan nomor seri ijazah.
Kapan dan di mana?
Investigasi dilakukan selama bulan Juni 2025. Dugaan ini berlokasi di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Mengapa penting?
Jika terbukti benar, penggunaan ijazah yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum berdasarkan:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya syarat administratif calon kepala desa.
Pelanggaran ini tidak hanya mencederai integritas pemerintahan desa, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk di tengah upaya reformasi birokrasi.
Apa langkah yang telah dilakukan?
Tim investigasi Media Mitra Mabes telah mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi Resmi Nomor: 003/MMB/VI/2025 kepada Mahroni melalui aplikasi WhatsApp pada tanggal 30 Juni 2025 pukul 22.33 WIB, disertai dengan bukti dokumen ijazah yang dipertanyakan.
Bagaimana respons dari pihak yang bersangkutan?
Hingga berita ini dirilis, tidak ada tanggapan resmi dari Mahroni. Meskipun pesan terbaca (terakhir terlihat pukul 21.47 WIB), tidak ada klarifikasi atau pernyataan yang diberikan. Bungkamnya pihak yang bersangkutan menambah kuat dugaan publik bahwa telah terjadi pelanggaran serius.
—
Tebusan:
Yth. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Yth. Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto
Dengan ini, Awak Media Mitra Mabes meminta perhatian dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan Bapak Presiden terhadap dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat publik yang menggunakan ijazah Paket C yang tidak sah dalam proses pemilihan jabatan publik.
—
Kabiro inhu: Media Mitra Mabes
🖊️ Ivan Indrakusuma
📍 Indragiri Hulu, Riau
📅 30 Juni 2025